LKI-CHANNEL.COM ■ Aksi Demonstrasi Mahasiswa Palu Sulawesi Tengah, rabu siang (25/9) diwarnai tindakan kekerasan terhadap wartawan TVRI Sulteng Rian Suparman oleh oknum aparat kepolisian setempat.
Terkait itu, Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sulawesi Tengah Irfan Denny Pontoh mengecam keras atas adanya prilaku kekerasan terhadap wsrtawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurut Irfan, siapa saja yang melakukan kekerasan dan atau menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman selama 2 tahun penjara dan dapat dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers, tersurat bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, begitulah ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” ucap irfan saat ditemui dikediamannya di Palu,, rabu malam (25/9).
Irfan menjelaskan, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“oleh karena itu, dengan adanya kasus perampasan dan penghapusan rekamann video milik wartawan TVRi tersebut maka FPII akan mengambil sikap untuk.mengirimkan nota protes kepada pimpinan Polri di daerah itu.
“Prinsipnya peristiwa perampasan peralatan liputan, dan penghapusan rekaman video milik wartawan merupakan tindakan kekerasan terhadap pers yang sifatnya serius dan melanggar ketentuan UU Pers, karenanya ataa peristiwa tersebut, kami akan mengirimkan nota protes dan meminta pelakunya untuk ditindak, ” tegas Irfan.
Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat pihak yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan represif yang rentan terhadap pelanggaran ketentuan UU Pers.( Red )
Sumber : FPII Setwil Sulawesi Tengah