83 Paket Ilegal Dari Berbagai Negara Di Musnahkan Oleh Tim Pertanian Karantina Surabaya
-->

Advertisement


83 Paket Ilegal Dari Berbagai Negara Di Musnahkan Oleh Tim Pertanian Karantina Surabaya

08 October 2019



LKI | Surabaya ,-Karantina Pertanian Surabaya musnahkan 83 paket benih sayuran, tanaman hias dan buah dari berbagai negara di Halaman Kantor Bandara Abdul Rahman Saleh, Malang (07/10/2019).

Paket-paket tersebut dikirimkan dari sebelas negara diantaranya China, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Perancis, Swiss, Saudi Arabia, Taiwan, Thailand, Hongkong, dan Singapura.

Pemusnahan paket tersebut bermula dari informasi hasil x-ray bea cukai yang disampaikan kepada petugas Kantor Pos Besar Malang dan diteruskan ke petugas karantina setempat. Kemudian petugas karantina melakukan pemeriksaan dan penahanan sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut meliputi Phitosanitary Certificate/PC dan Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian untuk komoditas benih tanaman.

Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari kerja, pemilik tidak dapat memenuhi dokumen maka dilakukan tindakan penolakan. Pemilik diberi tambahan waktu selama 14 hari kerja, tetapi pemilik tetap tidak bisa menunjukkan dokumennya maka dilakukan tindakan pemusnahan.

Dalam UU No. 16 Tahun 1992 pasal 6 menyatakan bahwa setiap media pembawa/komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.

Musyaffak Fauzi, Kepala Karantina Pertanian Surabaya mengatakan

"bahwa maraknya penggunaan media online sebagai salah satu cara untuk bertransaksi dagang, menjadikan jasa pengiriman termasuk Kantor Pos Besar Malang berpotensi sebagai tempat pemasukan komoditas pertanian ilegal,Terbukti ditemukannya 83 paket pengiriman dari berbagai negara tanpa dokumen yang berisi kurma dan berbagai macam benih. Selanjutnya sampai batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak bisa memenuhi persyatan yang ditentukan, maka paket-paket tersebut dimusnahkan. Pemusnahan ini dari periode Januari - Agustus 2019,"Ungkapnya.

Meskipun jumlahnya hanya belasan kilogram, namun benih merupakan komoditas pertanian yang memiliki risiko tinggi terhadap penyebaran penyakit tumbuhan dan kerugian ekonomi.

"Selain menjaga kewibawaan pemerintah dan memberikan efek jera kepada pelaku, pemusnahan juga dilakukan untuk menjaga dan melindungi kelestraian sumber dyaa hayati Indonesia khususnya Jawa Timur dari ancaman hama penyakit tumbuhan dari luar negeri,"Pungkasnya.

Reporter. Mamat Suherman