Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar 3 Raperda
-->

Advertisement


Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar 3 Raperda

LKI CHANNEL
29 October 2019


LKI Channel Sukabumi.
Bupati Sukabumi,H.Marwan Hamami menyampaikan nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha pada dinas peternakan,perubahan peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pengelolaan pertamanan dan pemakaman dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dan perusahaan umum daerah agrobisnis sukabumi diruang rapat utama  gedung sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD)kabupaen sukabimi.
Senin 28/10/2019


Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa raperda tentang retribusi juga umum dan retribusi jasa usaha pada dinas pemakaman,bahwa kabupaten sukabumi secara geografis lokasinya berdekatan denagan wilayah jakarta,bogor,tangerang,bekasi,yang notabennya sebagai daerah konsumen memiliki peran setrategis dalam bidang pembangunan dan pengemabangan pemakaman.

"Kabupaten sukabumi memiliki kekayaan hayati berupa sumber daya hewan dan tumbuhan yang dapat dikelola secara dan berkelanjutan.

Mengenai raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pengelolaan pertamanan dan pemakaman retrebusi pelayanan pemakaman dan penguburan mayat.

Bupati sukabumi menyampaikan bahwa berdasarkan undnag-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,setiap warga negara berhak untuk menikmati taman kota dan ruang terbuka hijau yang layak dalam lingkungan yang sehat,aman serasi dan teratur serta mendapatkan pelayanan dalam pengelola pemakaman,"ungkapnya

 Pengelola pertamanan dan pemakaman perlu dilakukan  secara terpadu,sinergis dan harmonis antara pemerintah daerah dengan masyarakat,baik itu taman yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun taman yang dikelola oleh masyarakat,begitu pula halnya dengan areal pemakaman.
Penyediaan lahan untuk taman/ruang terbuka hijau dan areal pemakaman tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,akan tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat,swasta lembaga sosial dan lembaga keagamaan.

Sedangkan mengenai raperda tentang perusahaan umum agrobisnis sukabumi,Bupati menambahkan bahwa salah satu tujuan dalam sektor pertanian adalah terpenuhinya kebutuhan pangan rakyat yang  terus meningkat.swasembada pangan dalam arti luas tidak hanya terbatas pada beras akan tetapi mencakup kebutuhan pangan rakyat secara total termasil hasil ternak yang mrupakan sumber karbohidrat,protein dan lemak,kondisi ini akan mendorong sistem pangan yang berkelanjutan.

"Pembentukan perusahaan umum daerah agrobisnis silukabumi sangat tepat dilaksanakan karena selain melaksanakan amanat peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi juga merupakan peluang bisnis yang menjanjikan,karena pembentukan perunda agribisnis dapat menyerap hasil panen petani dikabupaten sukabumi dan bisa memotong mata rantai distribusi pangan mulai dari petani hingga ke  pasar agar terjadi gejolak harga,"Jelasnya

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan  penandatanganan KUA  PPAS," Pungkasnya
Mamat'Dolen