Jurnalis Berharap Pasal Di RKUHP Yang Berseberangan Dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Agar Dicabut
-->

Advertisement


Jurnalis Berharap Pasal Di RKUHP Yang Berseberangan Dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Agar Dicabut

LKI CHANNEL
04 November 2019

Praktisi pers dan para jurnalis berharap pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berseberangan dengan Undang-Undang Pers seharusnya tidak ditunda, tetapi dicabut.

Selain itu, Kepolisian juga diharapkan tetap menempatkan pers dengan UU Pokok Pers-nya sehingga tidak main panggil dan periksa atas suatu berita yang sama sekali belum pernah dibantah oleh pihak terkait.

Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya, jurnalis bukan minta tunda pasal RKUHP, tetapi kaitan dengan Undang-Undang Pers, justru dicabut saja," ujar Agung dalam Seminar Nasional Menghentikan Impunitas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Universitas Atma Jaya Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Agung menyebutkan jika kalimat yang dipakai adalah kata tunda, maka pembahasan RKUHP dapat dilanjutkan lagi di masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat berikutnya.

Ia mengusulkan seharusnya pembahasan pasal dalam RKUHP yang berseberangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dicabut saja agar tidak terjadi tumpang-tindih.

"Sudah masuk sekarang anggota DPR baru, begitu kan, cabut, ketuk palu, selesai. Enggak ada lagi. Buat apa juga tumpang-tindih, begitu kan," ujar Agung.

Agung mengapresiasi asosiasi pers dan aktivis masyarakat dan mahasiswa yang mau menyuarakan aspirasi untuk menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. "Kami bersyukur ada dorongan juga dari teman-teman mahasiswa, elemen masyarakat, teman-teman pers. Bahkan Ketua DPR dipaksa buat tanda tangan. Kita minta kalau RKUHP tidak bisa. Itu harus dicabut kalau tidak dibatalkan. Karena apa, nanti jadi persoalan," kata Agung.

Agung mengatakan Dewan Pers mendukung penguatan aspirasi dari asosiasi pers untuk menolak jika pembahasan RKUHP kembali dilanjutkan. "Karena, kalau teman-teman menyerah, selesai urusannya. Kalau kita tidak menyuarakan, tidak menggemakan, RKUHP kemarin ditandatangani juga. Ketuk palu juga," kata dia.

Agung bercerita dua hari menjelang RKUHP dibahas di rapat paripurna, Presiden Joko Widodo sudah mengatakan itu ditunda. Namun, beda dengan Jokowi, para anggota dewan saat itu tidak sependapat.

Sementara itu, terkait pemanggilan pers oleh Mabes Polri atas suatu pemberitaan yang tidak pernah diajukan keberatan atau hak jawab, dinilai praktisi-praktisi pers sebagai tindakan mengerjai atau upaya mengkriminalisasi pers.

"Tidak ada yang berkeberatan tetapi kok wartawan pembuat berita-berita itu dipanggil dan diperiksa Polisi. Dalam surat panggilan ada yang ditulis "Permintaan Informasi".

"Kok wartawan menjadi sumber polisi memintai keterangan atau informasi. Bukannya itu justru mengganggu pers melaksanakan tugas-tugasnya," tutur seorang wartawan yang dipanggil Mabes Polri terkait pemberitaan kasus pengusaha Tedja Widjaja (yusdiansah)