Kasat Reskrim Polres Samosir diduga Sulap Kasus DPO Pembakaran Menjadi Pencurian
-->

Advertisement


Kasat Reskrim Polres Samosir diduga Sulap Kasus DPO Pembakaran Menjadi Pencurian

LKI CHANNEL
16 November 2019

LKI-CHANNEL,Medan 

Sunguh Aneh Tapi Nyata serta mengerikan , Kinerja Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser  Banjarnahor Perlu segera divaluasi Pimpinan Polri di Sumatera Utara !!!

Setelah Viral di puluhan Media Online dalam dan Luar Kota mengenai kinerja Kasat Reskrim Polres Samosir AKP J Banjar nahor yang diduga tidak mampu untuk mengungkap sebuah  kasus pembakaran sebuah lokasi wisata di Guest House di Tepi Danau Toba Kabupaten Samosir yang terjadi  Pada Hari Rabu Tanggal 6/6/2018 sekitar pukul 11.50 Wib , kali ini Kasat reskrim Polres Samosir ini   kembali membuat heboh sejumlah Netizen ,Wartawan dan Pihak korban .

Pasalnya , Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) A/n tersangka kasus Pembakaran yang di keluarkan oleh Polres Samosir dinilai Aneh !!

Dimana surat tersebut perihal Daftar Pencarian Orang yang ditujukan kepada " Dir Reskrim Polda Sumut , Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan Sekitarnya dan Kapolres/ Ta Sejajaran Polda Sumut dimana Point Nomor Satu (1) pada DPO tersebut Berbeda dengan Kasus yang dilaporkan oleh Pelapor .

Isi surat tersebut yakni  :

1. Rujukan Laporan Polisi Nomor Lp/B-06/VI/2019/SMR/SMD ,tangal 06 Juni 2019 tentang terjadinya pekara tidak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KHUPidana .

2. Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pekara tersebut diatas sampai saat ini tersangka An Rosmaida Br Manurung, Perempuan Umur 51 Thn , Ibu Rumah tangga , Kristen ,Suku Batak Toba , Kewarganegaraan Indonesia Alamat : Jalan Bunga Raya No .199 LK V Kel . Asam Kumbang Kec.Medan Selayang Kota Medan .

3. Sehubungan dengan surat tersebut diatas , untuk kepentingan penyidikan bersama ini dikirimkan kepada KA Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mohon bantuan  penangkapannya apabila orang tersebut berada atau ditemukan diwilayah hukum KA agar dilakukan penangkapan dan menyerahkan nya ke Sat Reskrim Polres Samosir Jl. Danau Toba No.03 Pangururan guna kami lakukan penjemputan berhubung orang tersebut diduga sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Subs Pasal 188 dari KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 di Tuk – Tuk Siadong Kec.Simanindo Kab Samosir .

4. Demikian untuk menjadi maklum.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada " Kapolda Sumut , Irwasda Polda Sumut , Dir Intelkam Polda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut yang dikeluarkan pada tanggal 8 November 2019 yang ditanda tangani  langsung " AN Kepala Kepolsian Resort Samosir / Kasat Reskrim Selaku Penyidik Ajun Komisaris Polisi Jonser Banjarnahor NRP 64120461.

Vs  yang minta namanya tidak dimuat kedalam media mengatakan " Saya sudah membaca surat DPO tersebut tapi saya heran ketika saya membaca di point nomor satu dimana seharusnya pasal yang di tuliskan oleh penyidik adalah pasal  pembakaran pasal 187 subs pasal 188 .

Namun saya heran dan bingung saya rasa aneh sekali , karena pasal yang dituangkan dalam surat itu  berbeda dengan pasal yang dilaporkan oleh Pak R.Manurung ,setau saya  kasus yang di laporkan adalah kasus pembakaran Guest House , kok bisa berubah  menjadi pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 dari KHUPidana ,kata Pria Berbadan Tegap tersebut kepada Awak Media .

" Ini Patut dipertanyakan ataukah diduga kesengajaan , Reskrim samosir membuat pasal tanpa mengetahui kasus yang di persangkakan kepada tersangka yang saat ini sedang berstatus DPO tegas pria berambut cepak yang merupakan keluarga dekat dari pelapor . 

Kapolres Samosir AKBP M. Saleh , SIK saat di konfirmasi mengenai dugaan kesalahan dalam  penulisan pasal tersebut mengatakan  bahwa untuk hal tersebut supaya menghubungi Kasat Reskrim , Saya sudah perintahkan nomor kasat reskrim yang konfirmasi karena dia yang menangani . (16/11/2019)  .

(Leodepari)