Kasus Gugatan Ke PLN, Atas Kematian Sandi Jaya Sunami Simamora Hampir Setahun Tak Diproses
-->

Advertisement


Kasus Gugatan Ke PLN, Atas Kematian Sandi Jaya Sunami Simamora Hampir Setahun Tak Diproses

LKI CHANNEL
12 November 2019

LKI-CHANNEL,Tanah Karo
Kasus kematian Sandi Jaya Sunami Simamora (15) warga Desa Kinangkong, Kecamatan Laubaleng, Tanah Karo,  yang diketahui  tewas akibat kesetrum setelah bak belakang truk yang dikemudikan Monang Simamora (Ayah Korban) tersangkut kabel listrik milik PLN di daerah Bayang-bayang Kecamatan Juhar, Kabupaten Dairi. Kejadian naas tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu

Atas kejadian yang menimpa Monang Simamora beserta anaknya (Alm) Sandi Jaya Sunami Simamora yang masih berstatus seorang pelajar tersebut tewas saat kejadian. Selang beberapa hari setelah usai acara pemakaman korban. Pihak keluarga sepakat untuk membuat gugatan ke pihak perusahaan listrik negara (PLN), dalam hal ini keluarga korban menduga bahwa penyebab kejadian tersebut adalah kelalaian tim rekanan pihak PLN Rayon Tiga binanga, Kab.Karo, Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya di media terbitan medan

Dikarnakan tidak ada etikad baik dari perusahaan listrik negara (PLN) khusus rayon tigabinanga dalam hal penyelesaian perdamaian dengan pihak keluarga korban (Sandi Jaya sunami Simamora). Sehingga atas dasar tersebut keluarga korban sepakat untuk membawa kasusnya keranah hukum dan menggugat perusahaan BUMN tersebut ke pengadilan Negeri dengan menunjuk/memberikan kuasa terhadap seorang oknum pengacara berinisial (FB) dan fatner,

Awalnya sang pengacara tersebut meminta sejumlah uang  kepada keluarga korban sebesar Rp.20 juta dengan alasan biyaya honor dan ditulis diselembar surat kwitansi yang ditanda tangani langsung oleh FB (Pengacara) lengkap dibubuhi stempel basah miliknya dan permintaan pengacara tersebut pun disanggupi pihak keluarga korban dengan mencari pinjaman ke kerabat/sanak family, setelah uang sebesar Rp 20 juta tersebut terkumpul sesuai dengan permintaan oknum pengacara, uang tersebut langsung diserahkan keluarga

Sampai saat ini sudah hampir setahun lamanya, belum juga ada kejelasan atau pun laporan dari oknum pengacara tersebut kepada pihak keluarga. Hal ini di utarakan T br Ginting yang mengaku bahwa dirinya masih keluarga dekat korban kepada wartawan melalui sambungan telephone. Jumat (08/11/2019)

Boru ginting menambahkan, "Saya sudah sering pertanyakan hal ini langsung kepada pengacara yang berjanji bersedia mendampingi proses  gugatan ke pengadilan, namun tidak ada laporan sudah sejauh mana proses gugatan tersebut. Ternyata setelah saya telusuri upaya untuk menggugat pln belum juga diproses oleh oknum pengacara tersebut. Sedih saya melihat keluarga abang dan kakak kami (Monang S) ayah Alm sandi.

 Sebagai keluarga kami sudah dipermainkan oknum pengacara tersebut , ibaratnya kami (keluarga) sudah jatuh ditimpa tangga lagi," Ungkapnya kesal

Persoalan ini, kami tidak akan tinggal diam dan keluarga berencana dalam waktu dekat akan melaporkan oknum pengacara tersebut ke Dewan Kehormatan PERADI di medan. Kami menduga oknum pengacara a.n  FB dan fatner nya  sudah melanggar kode etik terkait profesinya," Kecam boru ginting

Dirinya juga berharap kepada pihak PLN untuk bertanggung jawab, karena ini merupakan kelalaian mereka membiarkan kabel itu berada sangat rendah sehingga membahayakan bagi pengguna jalan. Dan ini bukan kejadian yang pertama, sudah dua kali kejadian yang sama terjadi di tempat itu," bebernya

Kepala PLN Rayon Tigabinanga, K Sembiring yang dikonfirmasi awak media melalui telpon selulernya  membenarkan , "Benar telah terjadi musibah itu. Namun terkait masalah ini sebelumnya sudah ada utusan dari pln yang tempo hari sudah berupaya untuk menemui keluarga korban, namun belum ada kesepakatan dengan keluarga korban, Dalam waktu dekat ini  Kami berjanji  menyelesaikannya secara kekeluargaan dan menjumpai pihak korban." Jelas Sembiring
(Leo)