Ormas Gerakan Penyelamat Aqidah (GEMPA) tolak bank Emok/bank syariah di wilayah Purwakarta
-->

Advertisement


Ormas Gerakan Penyelamat Aqidah (GEMPA) tolak bank Emok/bank syariah di wilayah Purwakarta

LKI CHANNEL
09 November 2019

LKI CHANNEL,Purwakarta

Beberapa Warga di Desa-desa , Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten purwakarta, dibikin resah oleh praktek bisnis keuangan tidak wajar yang dilakukan oleh PT Mitra Bisnis Keluarga (MBK) atau sering kali mengatas namakan Bank shariah atau sering disebut warga sekitar sebagai "Bank Emok".

Menyikapi hal tersebut Ormas GEMPA dalam waktu dekat mau mengundang Para Pelaku (Pengusaha.red) Bank Emok Untuk melakukan Pembahasan "Bank Emok" di Sekretariat GEMPA.

Ormas GEMPA mengendus bukti bila "Bank Emok" kini tidak mengantongi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Di desa-desa dan kecamatan di kabupaten purwakarta Padahal, perusahaan ini sudah lama bergerak dalam bidang jasa keuangan di daerah-daerah tersebut.

Menurut ketua DPD GEMPA purwakarta Aang Sangga Buana,  saat ini pihaknya menganggap operasi bisnis PT MBK/SHARIAH dianggap ilegal karena SKDP atau ijin domisili perusahaan tersebut diduga tidak ada.

Saat kejadian kepala desa sukatani mengundang para pelaku pengusaha PT MBK /SHARIAH jumat 8-11-2019 di aula desa sukatani kecamatan sukatani purwakarta mengatakan bahwa perusahaan PT MBK /SHARIAH tidak memperpanjang SKDP nya Setahu saya kini mereka (PT MBK/SHARIAH) hanya mengantongi ijin surat keterangan domisili yang sudah habis masa berlakunya ," ujar Asep kepala desa sukatani menjelaskan kepada media LKI Chenel jumat 8-11-2019.

Asep mengaku sudah mengingatkan pihak "Bank Emok" agar menaati aturan pemerintah yang berlaku dengan kembali mengurus ijin domisisli perusahaannya.

"Mereka harus mengurus kembali keterangan domisili yang telah habis dengan melibatkan tandatangan warga dan tokoh yang ada di sekitar lingkungan kantornya," kata Asep.

Tak hanya karena bermasalah dengan perijinan, lanjut ketua ormas Gempa cara kerja " Bank Emok" juga dinilai tidak wajar dan sangat merugikan warga yang terjerat utang dari mereka.

" Cara penagihan pada nasabahnya juga tidak wajar, mereka meminta adanya tanggung renteng ketika salah seorang nasabah yang belum bisa setor," ujar aang ketua Ormas Gempa.

Ketua Ormas GEMPA juga mengungkapkan bahwa banyak warga yang sudah merasa kesal dengan cara kerja bank yang diduga mirip rentenir itu. Selain pembayaranya dinilai merugikan nasabah, cara penagihannya pun tidak profesional.

"Nasabah diwajibkan untuk berkumpul 1 minggu sekali tanpa mengenal toleransi dan wajib membayar tepat waktu". pungkasnya. (HR /Tim)