Penambangan Bukit Batu Di Bandar Lampung Ilegal Tanpa Izin resmi
-->

Advertisement


Penambangan Bukit Batu Di Bandar Lampung Ilegal Tanpa Izin resmi

LKI CHANNEL
10 November 2019


LKI-CHANNEL,LAMPUNG
Bandar Lampung – Isu yang telah beredar di media masa Terkait longsornya bukit Sukamenanti yang berlokasi di kecamatan Kedaton pada Rabu kemarin (31/10) yang lalu yang mengakibatkan hancurnya rumah warga sekitar merupakan tidak benar. Salah satu warga sebut saja, Bapak Niang RT.03 kelurahan Sukamenanti baru kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Mengatakan ; tidak ada yang longsor maupun kerugian material dan kami sudah memiliki izin lingkungan, jika penambangan ini ditutup bagaimana nasib para buruh yang setiap hari mengais mata pencarian disini, katanya.(02/11)

Dilain sisi, Direktur Eksekutif Lingkungan hidup DPP Aspira rakyat (ASPIRA) Provinsi lampung-Iman Setiawan, mengatakan ; hal ini jangan berlarut-larut dibiarkan, karena wilayah Bandar Lampung yang berkaitan dengan peraturan tata ruang kota sudah diatur pada Peraturan Daerah, yang mana salah satu point' menyebutkan, wilayah ditengah kota Bandar Lampung sebagai ruang terbuka Hijau, salah satunya Bukit Sukamenanti, Ujar Iman.

Iman Setiawan menambahkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung khususnya Dinas Lingkungan hidup jangan terkesan lepas tanggung jawab, Ambil sikap kritis untuk benar-benar menghentikan penambangan Ilegal tersebut dan bila perlu tempatkan penegak hukum dan satuan polisi pamong praja ditempat kata Iman.
Selain itu beri solusi dong, untuk para buruh penambang bukit tersebut, berikan pekerjaan yang layak sebagai pengganti pekerjaan, ini kan kewajiban pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Jelas Iman Setiawan (01/11).

Hal senada juga dikatakan oleh, Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), Ashari Hermansyah ; jika ada unsur-unsur dan perbuatan yang melawan hukum memberikan izin secara sembunyi-sembunyi dengan lisan atau menyuruh melakukan penambangan liar tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN yang mengarah perbuatan Kolusi, Nepotisme dan gratifikasi maka kami tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum dan class action. menurutnya; tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini, jika bersalah dan melakukan penyimpangan administratif ya, harus ditindak lah, kata Ashari Hermansyah.

Ashari Hermansyah menambahkan, kami akan menunggu dan melihat terhadap upaya yang ditempuh pemerintah kota Bandar lampung dan pemerintah provinsi lampung., Selain itu kami berencana akan melaksanakan pendataan secara menyeluruh terhadap hamparan bukit-bukit yang tersebar di wilayah Bandar lampung. " Bukan hanya bukit sukamenanti, masih banyak bukit-bukit di Bandar Lampung yang diduga melakukan penambangan liar, seperti bukit campang dijalan perintis kemerdekaan, bukit Kedaung dan bukit penitrik dijalan alimudin Umar, dijalan soekrnao Hata kecamatan panjang, disana bukit -bukit ditambang menjadi batu split dan batu besarnya diperjual belikan ujar Ashari hermanyah.

Masih berkaitan dengan pemberitaan di media, walikota Bandar Lampung, HERMAN HN ; menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung sudah pernah lakukan penghentian penambangan batu di bukit Sukamenanti Ilegal tersebut, karena kewenangan tersebut sudah beralih diperintah provinsi Lampung (01/11, red).
Demikian juga yang dikatakan oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) provinsi Lampung,(red), Bahwa penambangan batu itu liar, Kata Prihartono

Masih menurut Ashari Hermansyah, ia mengatakan ; Harapan kedepan kami menginginkan bukit-bukit ditengah-tengah kota bandar Lampung yang merupakan Ibu kota provinsi Lampung tetap hijau dan lestari dan menjaga lingkungan tetap sehat, bukit-bukit tersebut merupakan warisan Nenek moyang, dan harus dijaga kelestariannya, jangan karena mengumpulkan pundi-pundi uang hanya untuk menguntungkan kepentingan pribadi,kelompok dan golongan tutupnya. (Sn)