Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Dewan Kabupaten Bogor Terus Berjalan
-->

Advertisement


Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Dewan Kabupaten Bogor Terus Berjalan

LKI CHANNEL
21 November 2019

LKI-CHANNEL,BOGOR
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Adi Suwardi membantah keras jika tamparan tanganya ke Yudi Abadi dianggap perbuatan penganiayaan, sehingga dirinya dilaporkan ke Polisi.

"Yudi berlebihan, jika tamparan itu dianggap penganiayaan, karena tamparan itu adalah tamparan gregetan, bahkan ketika Yudi datang ke saya dia langsung salim layakya anak ke orang tua," ujarnya kepada wartawan di kediamannya, Cicadas, (21/11/2019). 

Menurutnya, kejadian itu pada tanggal 3 November 2019 jam 19.30. Ketika itu dirinya rencana mau pergi dan pada saat dirinya duduk di kursi di depan pintu luar teras rumahnya, Yudi datang dan menghampirinya dengan duduk sungkep, karena saya merasa sudah lama tidak ketemu dengan dia, maka keluarlah ekspresi geregetan dirinya terhadap Yudi, karena saya sudah lama menunggu kabar dari Yudi. 

"Tapi kalau versi Yudi tamparan saya itu dianggap tamparan serius dan segala macam, maka itu terlalu berlebihan, karena dia masih ada hubungan keluarga dengan Yudi. Selain itu, Yudi juga tim suksesnya waktu anak saya mencalonkan kades," ungkap Adi Suwardi.

"Kalau saya memang tampar dia benar-benar, gila apa sama saudara? Apalagi dia keponakan saya, tim sukses saya, masa iya sih saya lakukan itu," tandasnya.

Masih kata Adi, dirinya berharap bisa menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan saya tidak ingin masalah ini membuat gaduh masyarakat, terlebih masalah ini adalah soal hubungan antar keluarga.

Sementara itu, Kantor kuasa hukum korban, Aripudin ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya menutup pintu maaf perdamaian termait kasus dugaan penganiayaan yang sudah dilapirkan ke Polisi.

"Biarkan proses hukum ini tetap berjalan semestinya sesuai dengan undang-undang yang berlak, "kata Aripudin.

Pihaknya mengakui, bahwa terlapor Adi suwardi ingin meminta maaf kepada korban tidak masalah, tetapi harus dilakukan di depan majelis hakim saat persidangan nanti, karena proses hukum tetap berjalan.

"Dengan adanya kasus ini, saya juga berharap kepada para pejabat publik agar jangan semena-mena terhadap masyarakat kecil, apalagi pelakunya adalah seorang anggota dewan " ujar Aripudin.(YUSDIANSAH)