DPD FSBS : Apresiasi kerja Ombudsman RI panggil Biro Hukum Pemkot Bandar Lampung
-->

Advertisement


DPD FSBS : Apresiasi kerja Ombudsman RI panggil Biro Hukum Pemkot Bandar Lampung

LKI CHANNEL
12 December 2019

LKI-CHANNEL , Bandar Lampung
Sehubungan dengan tanggapan penjelasan atau klarifikasi yang disampaikan oleh Lurah Sukarame Baru melalui surat nomor : 100/33/V.3/VI.18/2019 tertanggal 30 Oktober 2019 perihal klarifikasi, diinformasikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memanggil Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, Camat Sukarame, Lurah Sukarame Baru terkait laporan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum  Serikat Buruh Sejahtera (FSBS) Bandar Lampung yaitu Aan Alan Prayoga guna dimintai penjelasan atau klarifikasi lanjutan dan data (berupa salinan dokumen), Jum'at (13/12/2019)


Pemanggilan permintaan penjelasan atau klarifikasi lanjutan  tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum berupa tidak memberikan pelayanan oleh Lurah Sukarame Baru dalam menerbitkan surat keterangan domisili yang dimohon oleh Aan Alan Prayoga. Laporan Aan Alan Prayoga diregistrasi oleh Ombudsman RI dengan Nomor : 0087/LM/X/2019/BDL.

Kepala divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) DPD Forum Serikat Buruh Sejahtera (FSBS) Bandar Lampung Seno Aji, S.Sos, M.H  menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung saat ditemui awak media, terhadap respon penyidik Ombudsman atas laporan dari Aan Alan Prayoga dengan tahapan penyelidikan,
 (13/12/2019).

"Karena yang melapor saudara Aan Alan Prayoga yang juga ketua DPD FSBS Bandar Lampung, maka atas nama Organisasi saya menyampaikan Apresiasi kepada kerja penyidik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung yang merespon cepat atas laporan tersebut, semoga sengketa pelayanan publik yang terjadi bisa segera dituntaskan secara adil dan seimbang", tegasnya.

Pemanggilan atas permintaan penjelasan lanjutan menurut Seno Aji sesuai dengan rujukan peraturan hukum yang ada yaitu pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 8 ayat 1 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, dan pasal 351 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

"Ombudsman RI perwakilan provinsi Lampung memiliki hak pemanggilan atas dasar laporan masyarakat, selain itu sesuai dengan peraturan yaitu UUD 1945 pasal 1 ayat 3 : Negara Indonesia adalah Negara Hukum, pasal 8 ayat 1 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI : dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai dimaksud dalam pasal 6 dan 7, ombudsman RI berwenang meminta klarifikasi dan atau salinan dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor. Dasar lainya adalah pasal 351 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu Masyarakat berhak mengadukan penyelenggara pelayanan  publik kepada pemerintah daerah, Ombudsman dan atau DPRD". Tutupnya.

Diketahui Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengirimkan surat tembusan kepada saudara Aan dengan Nomor Surat : 0024/LNJ/0087.2019/BDL.03/XII/2019, perihal permintaan penjelasan lanjutan secara langsung kepada Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, Camat Sukarame dan Lurah Sukarame Baru. (SENO)