Pengusaha tambang galian C PT.TRIADI resmi jadi tersangka penyidikan Polres Cianjur
-->

Advertisement


Pengusaha tambang galian C PT.TRIADI resmi jadi tersangka penyidikan Polres Cianjur

LKI CHANNEL
06 December 2019

LKI-CHANNEL ,CIANJUR

Pengelola tambang galian C PT. Triadi dinyatakan resmi jadi tersangka oleh penyidik kepolisian Polres Cianjur.

Berdasarkan hasil perkembangan, pengelola tambang pasir Pt. Triadi diduga telah melakukan karena kelalainya menyebabkan matinya orang, Akibat tanggul jebol hingga mengakibatkan pertambangan galian pasir PT. TRIADI, Longsor.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda dalam keterangannya, Kamis (5/12/2019) menyampaikan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Perkembangan penangan perkara karena kelalainya mengakibatkan korban Saepul 40 tahun (Karyawan) Operator Gas Mesin Poton PT. Triadi, warga Kampung Cimanggu Desa Sukalarang Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, tertimbun longsor tanah dan air yang sampai saat ini korban masih dalam evakuasi pencarian," Terangnya.

Berdasarkan lapora lanjut Ipda Budi, LP/A/120/XII/2019/JABAR/SAT RESKRIM, tgl 3 Desember 2019. Pelapor sdr. Diki Sadiki, SH. Waktu dan Tempat kejadian, pada hari Selasa, 2 Desember 2019, sekira Pukul 11.30 WIB, PT TRIADI yang berlokasi di Kp Awi larangan Rt 01/06 Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kababuten Cianjur.

"Korban bernama SAEPUL Alias EPUL, 40 tahun, Karyawan Swasta / Operator Gas Mesin Ponton PT. TRIADI, alamat Kampung Cimanggu Desa Sukalarang Kabupaten Sukabumi, dan hasil dari pemerikasaan ke 6 saksi Karyawan PT. Triadi.

Berdasarkan barang bukti nota penjualan dari tanggal 7 Desember 2019 sampai dengan 30 Desember 2019. Pengelola tambang galian pasir PT. Triadi H.GOURA TUNGGARA Bin M. SADAR, 45 tahun, Agama Islam Karyawan Swasta, Arya Town House II Jalan Randu No. 125 Kav. 33 Rt. 05 Rw. 09 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, di jerat pasal 359 KUHP," Tandasnya.

Ipda budi menambahkan, langkah - langkah selanjutnya kami kepolisian Polres Cianjur, Olah TKP, Evakuasi Korban, Riksa Saksi-saksi, Sita BB, Gelar Perkara, Lenkapi Mindik.

"Selain itu kita juga berkoordinasi dengan BPMPT Prop Jawa barat terkait perijinan. Kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik Tanah yakni MARDIANUS YUSAR SURADI Alias YUSAK dan kita koordinasi dengan JPU, " Pungkas Ipda Budi. (asep)