Vonis hakim satu tahun kurungan, kuasa hukum Ridwan mubarok akan menimbang hingga 7 hari ke depan
-->

Advertisement


Vonis hakim satu tahun kurungan, kuasa hukum Ridwan mubarok akan menimbang hingga 7 hari ke depan

LKI CHANNEL
02 December 2019

LKI-CHANNEL , Cianjur 

Ridwan Mubarok (RM) divonis hakim satu tahun kurungan di pengadilan negeri (PN) Kabupaten Cianjur, seminggu yang lalu, tepatnya Kamis (21/11/2019). Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum keduanya memilih pikir-pikir hingga tujuh hari untuk memutuskannya.

Informasi yang dihimpun LKI-CHANNEL, waktu yang diberikan telah habis dan tak satu pun pihak melakukan usaha banding. Artinya, baik JPU dan kuasa hukum menerima vonis hakim.

Berdasarkan vonis hakim, jika dikurangkan masa penahanan lima bulan, maka RM tinggal menjalani masa kurungan tujuh bulan lagi, yaitu bulan Juni 2020 ia bebas. Tepat satu bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil bupati Cianjur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020.

Kuasa hukum RM, Karnaen membenarkan bahwa RM dan terdakwa lainnya menerima vonis hakim. 
Jaksa tidak banding, dengan hal tersebut berarti putusan satu tahun dipotong masa  tahanan selama ini. Kita dapat terima," ungkapnya saat dihubungi via whatsapp, Minggu (1/12/2019).

Karnaen menuturkan hal tersebut sebenarnya  berat bagi terdakwa dan keluarganya. Ia masih keukeuh dengan penilaian awal pada pembelaannya.

"Para terdakwa tidak pernah melihat uang tersebut apalagi meetings serta tidak menikmati uang itu selama ini," tuturnya.

Terpisah, JPU kasus RM, Selamet Santoso sepertinya tidak ingin berkomentar banyak saat dikonfirmasi. Ia hanya memastikan tidak ada usaha banding.(asep)