Ketika keadilan bicara untuk fidusia Deebcollector Gulung Tikar
-->

Advertisement


Ketika keadilan bicara untuk fidusia Deebcollector Gulung Tikar

REDAKSI
15 January 2020

LKI-CHANNEL , JAKARTA
Senin 6 Januari 2020 , Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Palu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bergetar ke seluruh penjuru Republik Indonesia. Getarannya, sangat keras terasa di kantor-kantor Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau Finance.


Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 MK, mengabulkan sebagian permohonan sepasang suami-istri Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo dalam perkara Pengujian UU Fidusia terhadap UUD Negara R.I. tahun 1945.

Anwar Usman selaku Hakim Ketua yang menyidangkan perkara, menyatakan Psl 15 ayat (2) & (3) UU Fidusia bertentangan dengan UUD Negara 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur/konsumen keberatan  menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.

Nomor 3 dari amar putusan, adanya cidera janji (wanprestasi) tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan  debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadi cidera janji.

Artinya yg bisa memvonis Konsumen ingkar janji adalah vonis pengadilan. Dan kalau ingin  menarik kendaraan yang bermasalah tentu harus melalui eksekutor pengadilan, itu pun kalau perkara sudah ingkrah.

Bagaimana dengan pihak eksternal atau deeb collector yang selama ini banyak membuat masyarakat menjerit?

"Gulung tikar dan pulang kampung utk bertani lagi."
"Yah... masalah jual-beli bukan masalah kekerasan, bukan urusan preman." (YP)