PTSL tahap 3 diserah kan oleh staf BPN Kepada masyarakat desa Pasir ipis
-->

Advertisement


PTSL tahap 3 diserah kan oleh staf BPN Kepada masyarakat desa Pasir ipis

REDAKSI
16 January 2020

LKI-CHANNEL , SUKABUMI

Penyerahan Sertifikat  program  pendaptaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahap 3 kepada  masyarakat Desa Pasir ipis  Kecamatan Surade sebanyak 245 bidang yang di serahkan oleh staf badan pertanahan nasional ( BPN) kabupaten  Sukabumi Muhamad wildan ,bertempat di Aula Desa buniwangi kamis (16/01/2020)


Wildan menyampaikan, agar masyarakat dapat menjaga dan memanfa'atkan sertifikat ini dengan sebaik-baiknya.

"Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum, tidak bisa diganggu gugat,Jaga dengan baik. Sertifikat ini bisa menjadi agunan untuk keperluan usaha,adanya program PTSL ini Pemerintah memberi kesempatan mempermudah masyarakat memiliki sertifikat tanah," ujar wildan saat di konfirmasi LKI-CHANNEL.

Adanya program PTSL ini dengan tujuan menertibkan administrasi pertanahan yang sebelumnya,belum begitu tertib,juga memberikan dampak ekonomi masyarakat,selain menguatkan hukum status pertanahan itu sendiri,juga meningkatkan taraf ekonomi,sehingga meningkatkan kesejahtera'an masyarakat paparnya

wildan berharap,kepada masyarakat yang belum ter realisasikan mohon bersabar
,karena untuk proses bukan hanya di satu desa,banyak desa yang ikut program ini secara mekanisme nya ada tahapan dan juga antriannya. (Ahid)