Wisuda Tahfidz Ponpes Tansyitul Muta’allimin, Perwakilan Kemenag Jelaskan UU Pesantren
-->

Advertisement


Wisuda Tahfidz Ponpes Tansyitul Muta’allimin, Perwakilan Kemenag Jelaskan UU Pesantren

REDAKSI
22 February 2020

LKI-CHANNEL , BOGOR

Pondok pesantren  Al-Quran (PPQ) Tansyitul Muta’allimin, Jl. Raya Pabuaran Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor menggelar acara wisuda bagi 153 orang santrinya, Sabtu (22/2/2020).


Acara yang berlangsung dengan meriah ini dihadiri jajaran pengurus PCNU Kabupaten Bogor, Ujang Ruhiyat, M.Ag kepala Kemenag Kabupaten. Kyai Amir, kang Mahmud dari LBHNU,Ust Sahroni, LTMNU, Dr. Basnang Said, Kasi Kemenag Pontren dan Madrasah Pusat. Kyai Teungku Jamri. Kang Heru, Ust Ismail, Pergunu Kota Depok, kang Hakim, LTNNU Bogor, Ansor dan Banser Kabupaten Bogor, tampak hadir pula Ustadz Yusuf Mansyur atau yang akrab disapa UYM yang didaulat untuk turut mengisi Tausyiah bagi para santri dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Basnang Said S.Ag, M. Ag, Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengatakan, pondok pesantren sejak dahulu telah berperan besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan, hingga saat inipun, pesantren tetap menjadi salahsatu garda terdepan dalam menjaga dan merawat persatuan dan kesatuan bangsa.

"Pemerintah telah dan akan terus berupaya untuk memberikan kontribusi positif terhadap lembaga pendidikan pesantren, antara lain dengan telah disahkannya UU Pesantren tahun 2019 lalu dimana point paling penting dari Undang-undang Pesantren adalah rekognisi atau pengakuan negara terhadap lulusan pesantren, baik yang formal maupun nonformal. Pesantren yang formal dalam UU ini terdiri dari pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal, serta ma’had ali. Sementara jalur pendidikan nonformal berupa pengajian kitab kuning dengan beberapa metode pembelajarannya yang khas. Baik formal maupun nonformal, semua lulusan pesantren diakui sama dengan lulusan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian dan lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis dan/atau kesempatan kerja”, ujarnya.

"Dalam UU tersebut juga menyatakan pemerintah pusat maupun daerah wajib memberikan perhatian dan bantuan kepada pesantren", tambah Basnang.

Sementara itu, KH. Ali Syibromalisi selaku mudirul Ma’had Tansyitul Muta’alimin menyampaikan, yang terpenting adalah menjaga serta mempertahankan hafalan, serta mengamalkan ayat-ayat yang sudah di hafalkan.

"Inti dari acara ini adalah wisuda resmi anak-anak yang menjadi hafidz Al Qur’an, yang harus terus dijaga dan dibimbing oleh orang tua, arahkan yang saat ini duduk di Madrasah Ibtidaiyah untuk melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah agar tidak hilang ilmunya", jelas K.H Ali.  (Yusdiansah)