PETANI PENGGARAP RESAH, DPRD KABUPATEN SUKABUMI TURUN TANGAN
-->

Advertisement


PETANI PENGGARAP RESAH, DPRD KABUPATEN SUKABUMI TURUN TANGAN

REDAKSI
12 March 2020

LKI-CHANNEL , SUKABUMI

Ratusan Warga Masyarakat di dua desa yakni Pasir Datar Indah (PDI) dan Sukamulya Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2020), mengadukan terkait dengan permasalahan relokasi lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Suryanusa Nadicipta seluas 100 hektar yang diduga menyimpang dan tidak adanya keadilan dalam merelokasi petani penggarap.


Salah seorang petani penggarap di Desa Pasir Datar, Suryadi (57) mengatakan, saat ini petani penggarap di dua desa tersebut merasa resah setelah mengetahui bahwa relokasi lahan HGB seluas 100 hektar itu sudah teralokasikan terhadap pengurus serta anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) yang berada di dua desa tersebut.

"Selain informasi dari mulut ke mulut, informasi bahwa relokasi lahan HGB selauas 100 hektar itu, juga terpampang melalui spanduk yang terpasang disejumlah titik, hal ini yang kemudian membuat resah petani penggarap," katanya.

Dihadapan dua Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana dan Jalil Abdillah, Suryadi alias Asep Anang menjelaskan, dengan munculnya berbagai informasi terkait dengan relokasi yang sudah teralokasikan secara 100 persen terhadap pengurus dan anggota SPI tersebut dianggap tidak adil atau tidak berpihak terhadap petani penggarap secara utuh.

"Pembagiannya tidak adil sebagai mana yang di amanat kan pemerintah daerah,( bupati kabupaten sukabumi) tidak porposional, tidak mengakomodir seluruh penggarap yang selama ini sudah menggarap selama belasan hingga puluhan tahun. Yang terjadi adalah, adanya dugaan kepentingn pribadi ato kelompok tertentu," jelasnya.

Disinggung terkait kelompok tertentu yang disebutkan Suryadi tersebut, ia membeberkan bahwa dalam pengalokasian siapa saja yang mendapatkan lahan diatas tanah HGB seluas 100 hektar itu, terdapat data double, data dalam satu keluarga mendapatkan lahan lebih dari satu, dan terakhir data yang sebelumnya bukan merupakan petani penggarap tapi terakomodir mendapakan bagian dari lahan relokasi 100 hektar.

"Data double yang dimaksud adalah, satu nama mendapat dua lahan bahkan 3 lahan garapan, tentunya dengan luas bidang yang berbeda, hal ini membuat petani penggarap yang tidak terakomodir menjadi cemburu sosial, bahkan saat ditanyakan terhadap pihak terkait, seolah - olah pembagian lahan tersebut sudah rampung dan tidak dapat diganggu gugat," bebernya.

Menyikapi permasalahan petani penggarap saat ini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa PDI,(pasir datar indah) Haji Mami ZA meminta agar warga msyarakat beserta petani penggarap tetap kondusif dan tidak melakukan hal - hal yang tidak diinginkan yang justru dapat merugikan dirinya sendiri. Terkait dengan permasalahan tersebut, BPD akan berupaya untuk melakukan komunikasi dengan para pihak.

"Sebetulnya kami sudah dan sedang melakukan komunikasi dengan para pihak yakni PT. Suryanusa Nadicipta, Pemerintah Daerah (Desa, Kecamatan, Setda), DPRD, bahkan pihak SPI yang diwakili oleh saudara Bubun Kusnadi yang merupakan perwakilan pengurus di wilayah desa pasir datar indah, dan desa sukabumi " paparnya.

Komunikasi tersebut, lanjut Haji Mami, tidak lain adalah untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan lahan relokasi 100 hektar yang diduga memicu keresahan warga masyarakat juga petani penggarap saat ini. Melalui lembaga DPRD Kabupaten Sukabumi, BPD berharap agar seyogianya dapat membantu dan mnyelesai kan  memfasilitasi agar dapat segera tuntas

"Dengan adanya silaturahmi antara warga masyarakat PDI (pasir datar indah) dn desa sukamulya dengan anggota dewan ini, semoga menjadi wasilah untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dan mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak sehingga tidak ada yang dirugikan," pungksnya. (Alung)