Polri antisipasi langkah cepat dan tegas dampak pengeluaran/Pembebasan napi hasil amiliasi
-->

Advertisement


Polri antisipasi langkah cepat dan tegas dampak pengeluaran/Pembebasan napi hasil amiliasi

REDAKSI
20 April 2020

LKI-CHANNEL , CIANJUR

Kepolisian negara republik indonesia (POLRI) mengambil langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi terhadap pengeluaran dan pembebasan napi serta anak binaan lapas. Sebagai langkah untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran/ penularan covid-19 didalam lapas seluruh indonesia.


Pengeluaran dan pembebasan napi melalui keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia No. M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020. Kemenkumhan sudah mengeluarkan/ membebaskan 37.563 napi di seluruh lapas kelas II B  seindonesia dengan melalui asimilasi dan integritas.

" Kebijakan tersebut berpotensi akan menimbulkan permasalahan baru sebab para napi yang dikeluarkan/ dibebaskan dari lapas kelas II B akan mendapatkan kesulitan dalam mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup baik untuk dirinya sendiri maupun untuk kebutuhan hidup keluarganya. Ditengah pademik wabah covid-19. Yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial ekonomi serta ke amanan lingkungan " ujar kepala badan pemelihara keamanan(kabaharkam)polri komjen pol Drs. Agus andrianto SH. MH senin (20/04/2020).

Dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat ( harkamtibmas) polri menerbitkan surat telegram kapolri nomor ST/1238/1V/OPS.2/2020. Surat telegram ditandatangani atas nama kapolri oleh kabaharkam polri selaku kepala operasi terpusat ( kaopspus)kontijensi aman nusa II penanganan covid-19 tahun 2020.
Surat telegram ini mengarahkan kepada para kasatgas pus, kasubsatgas pus,kaopsda,kasatgas da, kaops res dan kasatgas res. Agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan khususnya kejahatan jalanan ( street crime)" jelasnya komjen pol agus andrianto.
Adapun langkah langkah yang harus diambil dalam rangka harkamtibmas yaitu sebagai berikut :
 1. Melakukan kerjasama dengan lapas diwilayah masing masing untuk pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan SK asimilasi dan integritas

2. Melakukan kerjasama dengan pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan serta pembinaan terhadap para napi yang mendapatkan SK asimilasi keluar atau dibebaskan.

3.Melakukan kerjasama dengan pihak pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para napi yang mendapatkan SK asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana balai latihan kerja, mengikuti program padat karya dan proyek dana desa.

4.melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian dan modusnya.

5. Melakukan pengamanan dan penjagaan dilokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan ( street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas diwilayah masing masing.

6. Meningkatkan kegiatan operasi atau razia disemua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu yang berbeda beda guna mencegah terjadinya kejahatan.

7. Menghimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.

8. Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.

(Rahmat)