Sat Reskrim Polres Bogor Ringkus penyebar HOAX Virus Corona Melalui Medsos
-->

Advertisement


Sat Reskrim Polres Bogor Ringkus penyebar HOAX Virus Corona Melalui Medsos

REDAKSI
02 April 2020

LKI-CHANNEL , BOGOR

Sat Reskrim Polres Bogor ungkap kasus penyeberan berita Hoax pada Instagram yang bernuansakan Covid-19 (04/02/2020) lalu.


Satuan Resere Kriminal Polres Bogor dibawah kepemimpinan AKP Benny Cahyadi, S.I.K.,M.H menuahkan kembali prestasi pengungkapan kasus di tengah pandemik Covid-19 ini. Jajaran personil Sat Reskrim Polres Bogor berhasil membekuk seorang tersangka berinisial (U) sebagai penyebar berita HOAX pada sebuah konten video yang di unggah melalui Instagram dengan durasi 48 detik yang berjudul “Pembunuhan Masal Berkedok Virus Corona”, yang telah disaksikan sebanyak 1.574 kali serta di komentari oleh 31 akun.

Tersangka inisial (U) dengan usia 58 tahun ini ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Bogor, di daerah Pamijahan Kabupaten Bogor pada (22/03) lalu, dengan barang bukti berupa 2 (dua unit) telepon selular dan 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan konten Hoax.

“Terhadap Tersangka ini kami kenakan pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Yang berbunyi Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat (Pasal 14),dan atau dalam (Pasal 15) yang berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Dengan ancaman pidana penjara diatas 3 tahun”, tutur Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, S.I.K., M.H.

(Yusdiansah)