Pihak Sekolah Diduga Gelapkan Dana Wali Murid SMK Dharma Bakti Tonjong
-->

Advertisement


Pihak Sekolah Diduga Gelapkan Dana Wali Murid SMK Dharma Bakti Tonjong

REDAKSI
27 June 2020

LKI-CHANNEL , BOGOR

Aduan serta informasi dari masyarakat perihal pungutan dana untuk UN,Ujikom,dan Study tour kali ini terjadi disekolah SMK  Dharma Bakti Tonjong,menurut penjelasan wali murid ia merasa  keberatan atas pengembalian dana sebesar 1.000.000 ( Satu juta ) dari 3.900.000 ( Tiga juta sembilan Ratus ribu rupiah ) seharusnya pihak sekolah laporkan Pertanggung Jawabannya ( LPJ ) harus transparan apabila tiga Kegiatan itu tidak terlaksana.


Namun sangat disayangkan pihak walimurid, kenapa yang dikembalikan hanya sebagian kecil ( 1juta dari 3,9 juta-Red) ujar orangtua siswa yang tak ingin disebutkan namanya ,( juni.2020 )

Sementara ditempat terpisah para orangtua siswa SMK Dharma Bakti Tonjong Kecamatan Bojonggede Bogor,datang ke kantor LSM GRPKK Cabang Bogor ,Mereka menyampaikan keluh kesahnya bahwa oknum Kepala Sekolah tidak transparan atas alokasi dana sebesar Rp.3,900.000/siswa yang di pungut dari orang tua siswa.

Secara global anggaran tersebut katanya untuk keperluan UN,  Ujikom dan Study Tour,namun patut dicurigai tanpa rincian yang jelas ketika terjadi PSBB ( Lock Down ) Wabah covid 19, tiga kegiatan tersebut dibatalkan,parahnya lagi setelah orangtua siswa meminta pengembalian uang mereka ternyata Pihak sekolah hanya mengembalikan 1 juta rupiah saja,maka dari itu wali murid meminta rincian sisa dana yang tersisa senilai 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan ternyata pihak sekolah tidak dapat memberi rincian alokasi dana secara terperinci.

Berdasarkan pantauan media,  walimurid/orang tua siswa, rencananya mereka akan melapor persoalan ini ke pada LSM GRPKK cabang Bogor,dan akan mengirimkan surat klarifikasi ke pihak SMK Dharma Bakti Tonjong menurutnya,pihak sekolah diduga telah melakukan pungli tanpa alasan yang kuat,ucap nelson  selaku ketua umum"Gerakan Rakyat Peduli keadilan dan Kemakmuran" (GRPKK ) jumat 26,juni 2020.

"Mustinya Pihak sekolah ketika ingin menggalang dana publik dia harus memakai aturan dan regulasi yang benar dong,bukan seenaknya saja pungut anggaran biaya dari wali siswa, kenapa laporannya kurang jelas ketika dimintai pertanggung jawaban,beber Nelson.

Lebih jauh dia mengutarakan," Dana yang dikutip dari walimurid ketika Laporannya tidak jelas maka pihak sekolah bisa diduga dan  dikategorikan penggelapan,sehingga persoalan ini bisa dibawa keranah hukum dengan tuduhan penggelapan uang dari orang tua siswa dan ada pasalnya loh atas perbuatan tersebut,dia bisa dijerat hukum KUHP psl 372 Penggelapan dana walimurid - Red  Karena tidak ada Laporannya secara rinci atas penggunaan dan alokasi anggaran yang dipungut dari orang tua murid,tegasnya.

(herman koto)