LKI-CHANNEL , JAKARTA
Direktur PT. Indowana Baramaining Coal Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan TPPU
Oleh Penyidik Kejaksaan Agung
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan seorang Direktur perusahaan pertambangan batubara sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015, Kamis (30/07/2020).
Pihak yang diperiksa sebagai Saksi yaitu : 1. IWAN BOGANANTA, selaku Direktur PT. Indowana Baramaining Coal ; Selaku pengurus perusahaan pertambangan, saksi diduga mengetahui proses penyaluran dan penempatan dana atau keuangan PT. Evio Sekuritas maupun PT. Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran Tersangka dalam melakukan TPPU.
Oleh karena itu, saksi dianggap perlu untuk diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada PT, Evio Sekuritas maupun kepada PT. Adirtya Tirta Renata.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara Saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para Saksi dan Tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
(SP/Yus)