PLT Bupati H. Herman suherman mendapat nota dari komisi A DPRD kabupaten cianjur tutup batcing plant tak berizin
-->

Advertisement


PLT Bupati H. Herman suherman mendapat nota dari komisi A DPRD kabupaten cianjur tutup batcing plant tak berizin

REDAKSI
13 July 2020

LKI-CHANNEL , CIANJUR

Plt bupati H. Herman suherman mendapat kan nota dari komisi A DPRD kabupaten cianjur terkait dengan batching plant yang tidak berizin, jika masih membandel pihak pengusaha batching plant yang tidak berizin tentunya akan menutup sementara kegiatannya.


Setelah mendapatkan nota terkait batching plant yang tidak berizin plt bupati kabupaten cianjur jawa barat pun langsung mengintruksikan kepada sat pol pp untuk segera memasang papan peringatan bagi pengusaha batching plant yang tidak berizin  dan mengambil tindakan tegas bagi yang membandel dilakukan penutupan sementara kegiatannya.
" saya sudah mengintruksikan kepada sat pol pp untuk memasang plang peringatan dan plan pun sudah terpasang yang bertuliskan  kalau tetap membandel akan kami tutup" ujar H. Herman suherman saat dimintain keterangan oleh awak media pers yang ada digedung DPRD kabupaten cianjur.

Plt bupati cianjur herman suherman memberikan penjelasan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan tidak langsung ditutupnya.

Kabid perizinan dan non perizinan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kabupaten cianjur jawabarat, superi faizal menegaskan untuk batching plant yang belum mempunyai izin yang sesuai dengan ketentuan dan aturan mengharukan pemberhentian kegiatan untuk sementara ditutup sampai dengan melengkapi perizinannya.
"Sesuai hasil rapat dengan DPRD dan sat pol pp kita memberikan waktu kepada para pengusaha batching plant untuk melengkapi semua proses perizinannya dengan jangka waktu kurang lebih 1( satu) minggu" ujar superi faizal.

Namub plt bupati cianjur H herman suherman mengatakan setiap pengusaha batching plant harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
" tentunya semua prosedur iti tidak langsung melakukan penutupan, kami akan lakukan dengan teguran sebanyak 3kali teguran, apabila sudah ditegur  3(tiga) kali masih tetap membandel saya tindak lanjutin" tutur H. Herman suherman.
Bila jangka waktu tersebut pihak pengusaha batching plant belum bisa melengkapi, maka kegiatannya akan ditutup sementara waktu sebelum melengkapi perizinannya tesebut.
" untuk lebih lanjutnya hari ini senin (13/7/2020)kita akan berkoordinasi dengan pihak sat pol pp" ujarnya superi faizal.
Jika mengacu kepada proses perizinan yang sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang proses perizinan terintegrasi secara elektronik semua batching plant yang ada di cianjur melengkapi proses perizinannya termasuk pemenuhan komitmen di OSS nya belum terpenuhi.

" Sudah hampir semaunya termasuk yang sudah berizin" tukas nya
Terdapat beberapa tahapan perizinan sesuai dengan  PP 24 tahun 2018 yang prosesnya belum ditempuh pengusaha batching plant kabupaten yang sudah berizin. Kajian terkait sertifikat fungsi penerbitan sertifikat laik fungsi, rekomendasi izin pengolahan limbah cair, Rekomendasi TPS B3 dan izin TPS B3. Harus sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah.

(Rahmat)