LKI-CHANNEL , BOGOR
Turunnya bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat memang sudah dinantikan warga, terutama warga yang perekonomiannya terpukul langsung akibat pandemi Covid-19, tidak terkecuali seorang warga.
Sebut saja Marni (bukan nama sebenarnya), dirinya sangat antusias saat diinformasikan keluarganya menjadi salahsatu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan tunai dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,800,000 untuk jangka waktu 3 bulan dimana setiap bulannya selama 3 bulan mereka menerima sebesar Rp 600,000. Setelah melengkapi persyaratan berupa data kependudukan, dirinya dan sekitar 20an warga di Desanya mengambil bantuan dana tunai tersebut di kantor Pos dan Giro terdekat, wajah para warga penerima bantuan nampak sumringah saat uang tunai sudah berada di tangan mereka.
Namun rupanya, kebahagiaan tersebut tidak berlangsung lama, saat kembali ke rumah, Marni mengaku tidak seberapa lama, pintu rumahnya diketuk oleh seorang pengurus warga yang meminta dirinya untuk menyerahkan bantuan tunai yang diterimanya, dari Rp 1,8 jt, pengurus tersebut meminta sejumlah Rp 1,2 jt. Menurut pengurus tersebut, itu adalah hasil kesepakatan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Setelah sempat sedikit berdebat, Marnipun terpaksa menyerahkan uang yang diterimanya kepada sang pengurus, sesuai permintaan, sebesar Rp 1,2 jt. "Kecewa sih pak, baru saja senang dapat bantuan tunai, eh sudah dipotong aja, besar pula potongannya", ujar Marni kepada awak media yang menemuinya, Sabtu (25/07/2020) lalu. "Apa memang begitu ya pak, bantuan harus dibagi untuk yang belum dapat kata pengurusnya begitu bilang ke saya", lanjut Marni. Sebenarnya, bila mengacu kepada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemotongan bantuan dengan alasan apapun tidak dibenarkan, berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 8 tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease covid - 19, yang antara lain menerangkan hal antara lain: Sehubungan dengan hal tersebut,diminta kepada saudara untuk memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
1. Melakukan pendampingan dan pengawasan Proses percepatan penyaluran bantuan sosial covid-19.
2. Menekan dan mencegah terjadinya potensi-potensi Korupsi Bantam Sosial pada kondisi darurat percepatan penanganan Covid-19.
3. Melaksanakan identifikasi modus dan potensi korupsi dengan memotong atau meminta kembali sebagian bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Modus untuk disalurkan kembali kepada warga lain yang belum/tidak Menerima Bantuan yang dilakukan oleh Oknum-Oknum tertentu.
4. Dilarang mengambil kebijakan terkait bantuan sosial dalam penanganan Covid-19 baik yang bersumber dari APBN Pusat, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Bogor dan Dana Desa dengan merubah Nominal atau Jumlah Bantuan yang diterima KPM dengan Modus pemerataan.Hal ini bertentangan dengan Peraturan Hukum yang berlaku.
5. Segala Bentuk penyimpangan terhadap Bantuan Sosial Penanganan Covid 19, dapat dituntut sesuai Aturan Hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, H. Enjang Ruslan Purnama Kepala desa Jogjogan Kecamatan Cisarua saat menyatakan dirinya tidak tahu menahu terkait dugaan pemotongan BST, namum setelah muncul masalah teresebut pihak pihak terkait sudah di pertemukan di kantor desa. “Waktu itu ada masalah saya panggil semua yang berkaitan didesa, yang di hadiri Babinsa dan Babinkamtibmas, daftar hadir berita acara juga ada sebagai bukti pihak desa tidak ikut campur dalam hal ini, ternyata itu inisiatif di bawah para tokoh RT, yang dapat di bagi ke yang tidak kebagian, bukti semua penerima pun ada, Alhamdulillah sudah diluruskan termasuk mencatut nama desa, secara musyawarah sudah selesai”,pungkasnya.
(Yusdiansah)