Pemberian Insentif Pajak PPN dan PPh kepada Pedagang LPG Eceran, Al Maun Apresiasi Menteri Keuangan dan Pertamina
-->

Advertisement


Pemberian Insentif Pajak PPN dan PPh kepada Pedagang LPG Eceran, Al Maun Apresiasi Menteri Keuangan dan Pertamina

REDAKSI
12 September 2020

LKI-CHANNEL , Jakarta

M. Rafik Perkasa Alamsyah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (DPP Al Maun) mengapresiasi kinerja Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan dan PT. Pertamina yang memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pedagang eceran gas elpiji (LPG) 3 kilogram. Tentu hal ini sangat bermanfaat dan meringankan beban masyarakat para pedagang dan konsumen gas LPG.


"Ini adalah bukti kepedulian pemerintah dan masyarakat harus tahu bahwa pemerintah melalui Menteri Kordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan sangat serius memperhatikan rakyat Indonesia. Dimana Pemerintah memberikan stimulus untuk sektor riil berupa pembebasan pajak untuk pelaku usaha," kata Rafik sapaan akrabnya, saat diwawancarai Gus Din/RB. Syafrudin Budiman, SIP., Sabtu pagi (12/09/2020) di Jakarta.

Katanya, Stimulus untuk pedagang eceran LPG ini merupakan perluasan dari insentif fiskal yang sebelumnya diberikan ke sektor manufaktur. Termasuk kepada jasa angkutan gas LPG dan pedagang eceran gas LPG.

"Pemberian insentif perpajakan ini diatur dalam Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Permenkeu ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN," terang Rafik menjelaskan dasar hukum yang diterbitkan pemerintah.

Menurut kader muda Partai Golkar ini, kegiatan usaha di luar agen penyalur gas elpiji, yaitu jasa angkutan dengan peredaran bruto usaha yang nilainya masih di bawah RP4,8 miliar, pada dasarnya dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PMK 44/2020.

"Seperti kita ketahui, omzet usaha sebagai agen penyalur gas LPG dikenakan pajak bersifat Pasal 22 yang bersifat final secara tersendiri menurut PMK No. 34/PMK.010/2017," tukasnya.

Sementara itu kata Rafik, omzet atas jasa angkutan sendiri merupakan objek penghasilan nonfinal (tidak ada ketentuan tersendiri), sehingga dapat menggunakan skema pemajakan PPh final UMKM sepanjang nilai omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dan memenuhi ketentuan lain sesuai PP 23/2018.

"Artinya sepanjang omzet atas jasa angkutan memenuhi ketentuan dalam PP 23/2018, maka seharusnya perusahaan dapat mengajukan permohonan insentif PPh final DTP. Dimana dalam Pasal 5 ayat (6) PMK 44/2020, diatur bahwa PPh final sebesar 0,5% yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai PP 23/2018, akan ditanggung oleh pemerintah," urainya.

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP ini, wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan kepada Dirjen Pajak. Adapun tata cara pengajuan permohonan surat keterangan telah diatur dalam huruf E angka 3 bagian f Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020.

"Dahulu sebenarnya sudah ada insentif buat pedagang eceran LPG sebesar 0,5 persen PPh. Sekarang dipermudah lagi melalui pemberian insentif perpajakan yang tertuang di Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona," tandasnya.

*761 Sektor KLBI Mendapatkan Fasilitas PPh DTP*

Menurut Rafik Perkasa Alamsyah berdasar informasi dari Kementerian Keuangan, perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 Kelompok Sektor sesuai dengan Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI (5 digit).

"Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI," ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa kelompok sektor yang mendapat pembebasan pajak, antara lain sektor yang selama ini sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini.

Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI tersebut:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI;
2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI;
3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI;
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI;
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI;
6. Konstruksi ada 60 KBLI;
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI;
8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI;
9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI;
10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI;
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI;
12. Real Estat ada 3 KBLI;
13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI;
14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI;
15. Pendidikan ada 5 KBLI;
16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI;
17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI;
18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI;
19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.

Kata Rafik, harapannya dengan perluasan sektor riil yang mendapatkan insentif fiskal ini. Prosesnya betul-betul terbuka, transparan dan terukur (dampak fiskal dan penyelamatan tenaga kerja).

"Sesuai amanah dan arahan Presiden Jokowi, pemberian stimulus ekonomi, berupa insentif fiskal ini akan terus dievaluasi secara berkala. Sehingga efektivitas stimulus ini akan betul-betul bisa dirasakan oleh sektor riil dan mampu mendorong perekonomian nasional," pungkas Rafik yang juga seorang pengusaha bidang Perdagangan dan Jasa ini. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman, SIP