PKPU Nomor 6 tahun 2020 pasal 50 ayat 3 banyak di langgar dalam kontestasi PILKADA ,KPU wajib menindak tegas
-->

Advertisement


PKPU Nomor 6 tahun 2020 pasal 50 ayat 3 banyak di langgar dalam kontestasi PILKADA ,KPU wajib menindak tegas

REDAKSI
06 September 2020

LKI-CHANNEL , JAKARTA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindak tegas bakal pasangan calon yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tegas itu bisa berupa didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada serentak 2020.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon (bakal pasangan calon) yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (6/9/2020).

Bahtiar mengungkapkan Mendagri Tito Karnavian sebenarnya telah mewanti-wanti agar bakal pasangan calon hanya membawa perwakilan saja saat proses pendaftaran. Namun realitanya, kata Bahtiar, masih ada yang membawa massa pendukung dalam jumlah yang banyak.

"Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," tuturnya.

Anjuran untuk mematuhi protokol kesehatan bagi bapaslon, kata Bahtiar, sebetulnya sudah tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Dalam pasal 50 ayat 3 berbunyi pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul bapaslon.

"Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau bapaslon perseorangan," katanya.

Bahtiar berharap para pimpinan partai turut andil dalam mengingatkan pasangan calon agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Karena menurutnya, keselamatan warga jauh lebih penting di atas kepentingan Pilkada serentak.

"Mohon kepada pimpinan partai politik untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan. Keselamatan warga negara di atas segalanya, mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam Pilkada serentak 2020," tandasnya.

(Red)