Terkait Dugaan Surat Keterangan Palsu, Ahli Waris Somasi Kepala Desa
-->

Advertisement


Terkait Dugaan Surat Keterangan Palsu, Ahli Waris Somasi Kepala Desa

REDAKSI
03 September 2020

LKI-CHANNEL ,Cibinong

Kepala Desa (Kades) Dramaga Yayat Supriyatna dipastikan bakal punya kesibukan baru, yaitu berurusan dengan persoalan hukum terkait dengan  perbuatan yang dilakukannya sembilan tahun lalu, pada tahun 2013 lalu.


Tepatnya pada tanggal 3 Juni 2013 Kades telah membuat dan mengeluarkan surat mengenai pernyataan pencabutan atas Surat Keterangan Waris dengan
Nomor: 593/27-Pem tertanggal 31 Januari 2012 yang dibuatnya selaku Kades Dramaga.

Surat inilah yang akan membuat Kades Dramaga masuk ke dalam persoalan hukum. Salah satu warganya yang bernama Kiki Rizki Amalia mempersoalkan surat itu.

"Surat Keterangan Waris itu adalah surat yang cacat formil dan tindakan unprosedural yang dapat dikatagorikan suatu tindakan melawan hukum," kata Kiki Rizki melaluI Kantor Hukum Muhamad Ikbal SH MH & Partner (MIP).

Bukan itu saja, selaku Kades Dramaga Yayat juga dituding telah melampaui batas kewenangannya dengan membuat surat pernyataan yang isinya telah seolah-olah bertindak sebagai hakim.

"Pak Kades bilang bahwa Kiki Rizki Amalia bukan merupakan anak kandung dari Almarhumah H.M. Yusup dan Hj.E. Komariah, padahal yang berhak menentukan status anak kandung atau bukan adalah berdasarkan Keputusan Pengadilan," kata pengacara Muhamad Ikbal SH MH dari Kantor Hukum MIP kepada Hallobogor.com, Kamis (3/8/2020).

Ikbal menjelaskan bahwa Kiki Rizki Amalia memiliki bukti yang kuat yaitu Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 169/28/95 tanggal 3 Agustus 1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemkab Bogor yang merupakan bukti yang sah mengenai kedudukan hukumnya.

Selain itu terdapat sejumah  keanehan dalam Surat Pernyataan tersebut. Misalnya dari sisi tata pemerintahan keliru dan maladministrasi, mengingat pernyataan tersebut dinyatakan secara pribadi.

"Mengapa pribadi? dikarenakan tidak ditemukan No. Surat tersebut,  atau tercatat dalam administrasi pemerintahan. Hanya menggunakan kop dan stempel resmi. Bisa timbul pertanyaan, apakah surat ini back date? jika demikian namanya pemalsuan," kata Ikbal.

Keanehan lainnya adalah surat pernyataan tersebut bukan seperti surat keterangan pada umumnya yang seharusnya di tembuskan ke pihak terkait misalnya Kiki Rizki,  Komariah, maupun pihak Camat yang seharusnya mencatat dalam register.

Karena itu ntuk mencari solusi yang terbaik untuk permasalahan tersebut Kantor Hukum MIP juga sudah mengundang Kades untuk melakukan pertemuan.

"Akan tetapi terhadap surat tersebut tidak mendapat tanggapan dan terkesan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan klien kami tersebut." kata Ikbal.

Tim hukum lainnya Rohmat Selamat. SH M.kn yang juga Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus yang menyeret kepala desa ini sampai tuntas, sehingga keadilan benar benar bisa dirasakan.

(BP /Yus)