Terkait Putusan MA Soal BPJS, Ini Pendapat Aktivis Sosial Dan Kesehatan Heri Irawan.SE
-->

Advertisement


Terkait Putusan MA Soal BPJS, Ini Pendapat Aktivis Sosial Dan Kesehatan Heri Irawan.SE

REDAKSI
12 September 2020

LKI-CHANNEL , BOGOR

Pada 27 Februari 2020 lalu Mahkamah Agung (MA) memutus dan mengabulkan  sebagian Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil.
Gugatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.


Mahkamah Agung (MA) Menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UU, Yakni UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011. Sehingga kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan.

Namun pada 6 Mei 2020 Presiden Jokowi kembali lagi menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 dan kembali lagi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020, dalam pasal 34  Iuran BPJS naik menjadi
Kelas I : Rp 150.000
Kelas II : Rp 100.000
Kelas III : Rp 25.500 untuk tahun 2020, dan untuk tahun 2021 sebesar Rp 35.000.

Selain Kenikan Iuran, dalam Perpres 64 tahun 2020 pasal 42 Denda Pelayanan pada Program JKN-BPJS Kesehatan juga dinaikkan dari 2,5% menjadi 5%, Denda tersebut berlaku pada 1 Januari 2021, Denda Pelayanan akan sangat memberatkan Peserta JKN-BPJS Kesehatan Segmen PBPU/Mandiri jika terjadi keterlambatan pembayaran Iuran dan masuk rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari.

Jika pasien masuk RS namun ternyata RS tersebut tidak mampu melayani dan harus dirujuk maka pasien tersebut akan kena denda Double yaitu di RS Pertama dan RS Selanjutnya.

Atas dasar tersebut Masyarakat Kembali menolak Perpres 64 tahun 2020 tersebut dan beberapa organisasi masyarakat dan juga Komunikasi Pasien Cuci Darah Indonesia kembali melakukan gugatan, namun pada 6 Agustus 2020, MA Menolak semua Gugatan yang diajukan KPCDI tersebut DITOLAK.

Padahal saat ini kondisi ekonomi sedang terpuruk, daya beli masyarakat sangat menurun dan banyak Masyarakat yang tidak mampu membayar Iuran BPJS kesehatan, meskipun saat ini ada Program Relaksasi namun masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk mengikuti Program tersebut.

Semoga Pemerintah bisa terbuka matanya, hati dan Nuraninya untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

(Yus)