Buruh di Sukabumi Ikut Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
-->

Advertisement


Buruh di Sukabumi Ikut Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

LKI CHANNEL
07 October 2020




LKI CHANNEL Sukabumi ;_ 
Sebanyak ribuan buruh dari beberapa PT Industri  yang salah satu nya Pratama dan GSI melakukan mogok kerja nasional hari ini, Selasa (6/10/2020). demo Ini terjadi setelah kemarin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui paripurna mengesahkan Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.



Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.



Terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA (tenaga kerja asing) harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,
Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.



Demo ini diikuti buruh dari sejumlah sektor industri  tekstil, garmen, sepatu, dan komponennya.
Adapun sebaran wilayah  yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bandung, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, dan wilayah yang lainnya.
Dalam aksi mogok nasional , buruh akan menyuarakan tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.
Selain itu buruh juga mendesak tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
Demo serentak ini dilakukan oleh beberapa PT yang ada di Sukabumi khusus nya dan di beberapa wilayah se Indonesia, hari ini juga ditetapkan sebagai hari mogok kerja nasional.
"sungguh miris bangsa ini kenapa mengeluarkan UU seperti itu, hanya menyengsarakan masyarakat khususnya para buruh, apakah memang tujuannya hanya untuk menyengsarakan rakyat."pungkas salah satu buruh
Dengan adanya UU seperti itu jelas banyak karyawan yang melakukan Demo serentak yang mana jumlah aksi demo tersebut dilakukan oleh 2 juta sampai 6 juta orang.

(Erna)