Gemuruh Ria PMII Bangkalan, Penolakan UU Omnibus Law berujung Koalisi Dengan DPRD Bangkalan
-->

Advertisement


Gemuruh Ria PMII Bangkalan, Penolakan UU Omnibus Law berujung Koalisi Dengan DPRD Bangkalan

REDAKSI
09 October 2020

LKI-CHANNEL , BANGKALAN

Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi disahkan oleh DPR-RI, meski mendapatkan penolakan dari berbagai elemen, mulai dari lapisan masyarakat, aktivis, buruh, serta pemuka kesemuanya merasa geram, tak heran dikarenakan point dari UU tersebut memberatkan buruh dan pekerja honorer, yang diantaranya meliputi uang pesangon yang dikurangi, upah buruh dihitung per jam, hak cuti hilang, serta tidak adanya status karyawan tetap. 5 Oktober 2020 adalah tanggal peresmian UU tersebut. 

Kendatipun membuat elemen merasa sakit hati, dan meluapkannya dengan aksi dan demo dibeberapa kabupaten diseluruh lapisan Indonesia, semua turun jalan, mogok kerja, libur kuliah dan berkumpul pada satu titik kordinat, yaitu depan gedung anggota Dewan yang ada disemua perwakilan Kabupaten dan Provinsi.

Begitupun tak luput Bangkalan juga melakukan penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja, pada pagi tadi Jum’at tanggal 09 Oktober 2020 yang diperakarsai oleh para aktivis PMII dan Mahasiswa di berbagai kampus dan Universitas di Kabupaten Bangkalan.

Holil, merupakan Korlap dengan tegas menyuarakan penolakan kepada Pemerintah dan DPR-RI, dengan beberapa point yang disampaiakan kepada anggota Dewan Bangkalan, mulai dari meminta Presiden untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, PMII yang menolak UU tersebut, hingga meminta pernyataan tertulis dan video kepada Anggota Dewan untuk mengajukan penolakan kepada DPR pusat dan Pemerintah, ungkap Holil dalam aksinya.

Selang beberapa saat Anggota DPRD Bangkalan menyatakan sikap dan menyampaikan beberapa point kepada para aksi Demo, uacapnya “Menyatakan dengan tegas menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, meminta Presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, DPRD Kabupaten Bangkalan akan mengirim surat tentang penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR-RI, dan DPRD Bangkalan berkomitmen tidak akan menerapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pungkas dari perwakilan Anggota DPRD Bangkalan siap menandatangani koalisi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan para aksi Demo dan aktivis PMII Bangkalan”.

Tepuk tangan gemuruh serta sorak riang gembira terpancar dari pendemo dan para aktivis, sebab dari nilai aksi tersebut aktivis dan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berkoalisi dan sama-sama menolak adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diketuk palu oleh Dewan Pusat.

(Iwan/Hori/Red)