Hadiri Sosialisasi Bawaslu, Pjs Bupati : Kepala Desa Harus Tahu Larangannya
-->

Advertisement


Hadiri Sosialisasi Bawaslu, Pjs Bupati : Kepala Desa Harus Tahu Larangannya

REDAKSI
26 October 2020

 LKI-CHANNEL , SUKABUMI

Bawaslu Kabupaten Sukabumi sosialisasikan netralitas kepala desa di Hotel Sukabumi Indah dirangkaikan dengan peresmian desa anti politik uang, Acara dihadiri Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad. Kamis (22/10/2020).


Selama kegiatan berlangsung, penerapan protokol kesehatan sangat ketat. Setiap orang yang masuk harus memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad mengatakan, dalam momentum saat ini, dirinya mengingatkan para kades agar tidak terlibat politik praktis. Terutama mendukung salah satu calon peserta Pilkada.
"Tidak boleh terlibat dalam politik praktis, meskipun mereka (kepala desa) memiliki hak memilih. Gunakan hak pilihnya di TPS saat pencoblosan," ujarnya.
Menurutnya, terdapat sanksi bagi kepala desa yang melanggar. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam perundang undangan.
"Kami mengingatkan agar para kades bersikap profesional sesuai tupoksi. Termasuk tahu larangannya untuk tidak berpihak kepada salah satu paslon," ucapnya.
Terkait peresmian desa anti politik uang ini, dirinya sangat mengapresiasi. Hal itu merupakan komitmen luhur antara Bawaslu dan desa dalam pencanangan desa anti politik uang.
"Komitmen no politik uang bisa menjadi barometer nasional. Ini bisa menjadi acuan bagi desa lain yang dipelopori dari Sukabumi," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto menambahkan, selain kepala desa, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa harus netral. Mereka tidak boleh bertindak yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon.
"Apabila bertindak yang menguntungkan dan merugikan calon, maka ada sanksi pidana dan denda. Pelanggaran pidana itu, sesuai pasal 188 juncto pasal 71 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa setiap pejabat negara, aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang melanggar ketentuan pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta," paparnya.
Usai kegiatan, R. Gani Muhamad beserta komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi menggunting pita di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi. Hal itu sebagai tanda peresmian desa anti politik uang.

(Yp)