Kuasa Hukum Sesalkan Pengembang Ruko Sentra Tajurhalang Residence Abaikan Proses Gugatan Perdata
-->

Advertisement


Kuasa Hukum Sesalkan Pengembang Ruko Sentra Tajurhalang Residence Abaikan Proses Gugatan Perdata

LKI CHANNEL
20 February 2021

LKI-CHANNEL , BOGOR


Kuasa hukum Hartono, Kontraktor awal pembangunan proyek ruko di area Perumahan Sentra Tajurhalang Residence, Jalan Raya  Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor mendatangi lokasi ruko untuk mempertanyakan kelanjutan kasus gugatan perdata kepada pihak pengembang PT Unggul Budi Lestari terkait tunggakan pembayaran pembangunan ruko tersebut,Sabtu (20/02/2021). 


Zulraihan, SH, MH, kuasa Hukum Hartono, selaku kontraktor awal pembangunan ruko mempertanyakan mengapa ruko yang saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Negeri Cibinong namun oleh pihak pengembang yaitu PT Unggul Budi  Lestari, area ruko tersebut telah ditawarkan untuk dijual bahkan saat ini telah ada konsumen yang sedang melaksanakan pembangunan ruko dengan melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Hartono. 


"Kami hendak mempertanyakan, kenapa ada pembangunan di ruko ini, sementara proses banding atas gugatan kami mengenai pembayaran pembangunan ruko ini masih dalam proses di PN Cibinong", ujarnya. 


"Kami sedari awal sudah meminta kepada pihak pengembang, dalam hal ini bapak Budi Hariman Tardi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mediasi, namun usaha yang kami lakukan untuk berkomunikasi dan bertemu dengan beliau belum berhasil, sehingga kami anggap tidak ada itikad baik dari pihak pengembang untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada klien kami sebesar kurang lebih 380 juta rupiah", jelas pria yang akrab disapa Raihan ini. 


Menurut Kuasa Hukum, kasus perdata ini bermula, saat Hartono, mendapat kontrak untuk membangun 20 unit ruko dari pengembang perumahan Sentra Tajurhalang Residence, hingga pembangunan ruko sudah mencapai sekitar 20 %, pihak pengembang belum menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan , hingga kliennya, Hartono akhirnya terpaksa tidak melanjutkan pembangunan ruko tersebut karena tentu kliennya kesulitan kalau pembayaran tidak diselesaikan terlebih dahulu oleh pengembang. 


“ Kami tetap akan melanjutkan kasus ini, sudah mengajukan banding, kami juga masih membuka pintu untuk mediasi, namun kami meminta kepada pihak pengembang untuk tidak melakukan penjualan dan melanjutkan pembangunan ruko ini sebelum kewajiban pembayaran kepada klien kami diselesaikan, saat ini gugatan banding kami sedang di proses di PN Cibinong, sehingga status bangunan ruko ini belum inkrah", pungkasnya.

(Yus /Tim)