BKPPD Cianjur Kenakan Sanksi Pemecatan Bagi ASN Yang Nekad Mudik
-->

Advertisement


BKPPD Cianjur Kenakan Sanksi Pemecatan Bagi ASN Yang Nekad Mudik

LKI CHANNEL
30 April 2021

LKI CHANNEL,CIANJUR


Pemerintah Kabupaten Cianjur akan memberikan berbagai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, termasuk pemecatan.


“Bisa dilakukan pemecatan apabila ASN melakukan kesalahan berat saat melakukan mudik,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib, Kamis, (29/04/2021).


Namun, terang Budi, pihaknya akan bekerja sama dengan inspektorat daerah (Itda) Kabupaten Cianjur untuk menelusuri kesalahannya.


“Sudah jelas kita periksa dulu bersama inspektorat, karena akan diukur kesalahannya seperti apa saat mudik,” ujarnya.


Budi menjelaskan, ASN diperbolehkan mudik Lebaran apabila ada izin dari atasannya. Tentu saja dengan alasan yang mendesak, misalnya yang mengajukan cuti melahirkan atau ada alasan mendesak yang sangat penting masih bisa diajukan dan cuti sakit.


“Kami akan memberikan kelonggaran bagi ASN yang memang harus berpergian jauh seperti mendatangi orang tua yang kondisi tengah sakit parah dan orang tua yang meninggal dunia,” ucapnya.


Mengenai prosesnya, akan dilakukan setelah pulang mudik, contohnya orang tua yang sakit, maka harus ada lampiran surat sakit sebagai bukti laporan.


(Rahmat)