Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Sukabumi
-->

Advertisement


Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Sukabumi

LKI CHANNEL
17 June 2021

LKI-CHANNEL , Sukabumi


Dalam rangka mendukung keberhasilan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba bidang P4GN Lingkungan Masyarakat di Kabupaten Sukbumi yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 15-16 Juli 2021 di Aula Spark Forest Adventures Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, 16/06/2021)



Acara Bimtek tersebut dihadiri sekitar 50 orang perwakilan Itansi Pemerintahan Tingkat Desa Se-Kecamatan Nagrak dan Cibadak kabupaten Sukabumi.
Atas dasar Inpres no 2 tahun 2020 Tentang rencana aksi Nasioanal Pencegahan Dan pemberantasan Penyalahgunaan  dan Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor  Narkotik tahun 2020 -2024. Konsep Pembangunan Ketahanan Nasional Dan Peningkatan Kualitas Sumber daya manusia di Indonesia.Yang bertujuan membebaskan dunia dari Penyalahgunaan  dan Peredaran Gelap Narkotika yang merupakan masalah actual,fenomenal dan berkelanjutan.


Peran serta Masyarkat mempunyai Kesempatn yang seluas luasnya untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan precursor Narkotika Sesuai dengan Undang - Undang No. 35 Tahun 2009
Dan Peraturan Pemerintah Dalam negri No 21 tahun 2013 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di wilayah masing-masing  yang dilakukan dan di koordinasikan oleh Kepala SKPD yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik. Sesuai surat edaran Menteri pan RB No 50 tahun 2017 Tentang Pelaksana Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dn Peredaran Penyalahgunaan  dan Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor  Narkotik di lingkungan Instansi Pemerintah.


Dalam hal ini Machniar.SE, MM Sebagai Narasumber Kegiatan Mengatakan Kegiatan Ini di samping Memenuhi Protokol Kesehatan Covid 19, merupakan Inpres no 2 tahun 2020 Tentang rencana aksi Nasioanal Pencegahan Dan pemberantasan Penyalahgunaan  dan Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor  Narkotik, agar dapat mewujudkan sinergi pemberdayaan masyarakat yang anti Narkoba dan membangun komunikasi jejaring kerja kepedulian P4GN, mengerakan potensi para penggiat anti Narkoba,

"Kebetulan Kami Memilih Spark Forest Adventures,selain udaranya segar, Keindahan alamnya sangat Masih Alami , Jadi Sangat Cocok untuk Dapat Memberikan Sosialisasi Tentang  P4GN ,ungkapnya".




Dalam peran serta yang di harapkan tentunya harus adanya sosialisasi anti narkoba di lingkungan internal dan external, yang berpartisipasi dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bersih dari Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Kegiatan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan pemahaman akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan juga untuk mengembangkan kemampuan/kapasitas calon penggiat Anti Narkoba dalam upaya P4GN serta yang tak kalah pentingnya adalah untuk membentuk Komunitas Penggiat Anti Narkoba khususnya di lingkungan tokoh masyarakat dan Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya.


 (Aconk/amoy)