Kejari Cibadak Segera Bentuk Timsus Terkait Tambang Pasir Tanpa Izin Di Desa Tenjojaya
-->

Advertisement


Kejari Cibadak Segera Bentuk Timsus Terkait Tambang Pasir Tanpa Izin Di Desa Tenjojaya

LKI CHANNEL
16 August 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Aktivitas penambangan yang tanpa izin pasti meninggalkan berbagai permasalahan, baik permasalahan sosial, hukum, maupun lingkungan hidup.


Begitu juga dengan aktifitas penambangan pasir oleh PT.Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, 


Menanggapi laporan warga terkait aktifitas penambangan pasir tersebut  Kejari Cibadak sebutkan aktifitas di atas tanah sitaan kejaksaan tinggi negeri Bandung tersebut adalah ilegal


Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Cibadak, Aditia Sulaeman saat menjawab pertanyaan warga Tenjojaya terkait aktifitas tambang pasir yang dilakukan oleh PT. Bogorindo Cemerlang, di ruang kerjanya Senin. (16/8/21)


Laporan sekaligus pertanyaan oleh warga kepada pihak kejaksaan itu mencuat karena diduga kuat aktifitas penambangan pasir kuarsa yang dilakukan PT.Bogorindo tersebut tanpa perizinan yang jelas


Aditia Sulaeman pun tidak menampik akan hal itu, bahkan mengapresiasi atas laporan dari warga tersebut


"Sebetulnya kami dari kejaksaan negeri Sukabumi telah memantau kasus ini, bahkan beberapa kali turun langsung ke lapangan bahkan bersama pihak kepolisian. Untuk warga yang melaporkan hal ini kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi sekali atas pertanyaan dan laporan yang telah disampaikan kepada kami. 


Namun di samping itu, kami juga perlu mempertimbangkan berbagai langkah yang akan diambil.Agar penanganan kasus ini berjalan sebagaimana mestinya."Tambah Adit


"Bahkan menurut hemat saya secara pribadi, oknum-oknum yang telah dengan sengaja melakukan aktifitas di atas tanah sitaan kejaksaan tersebut, sebaiknya harus ditangkap karena mereka telah melakukan perbuatan ilegal dan melawan hukum."ungkapnya 


Aditia Sulaeman mengatakan akan mengadakan rapat dengan tim khusus terkait langkah yang akan diambil selanjutnya



Mungkin untuk langkah yang akan diambil ke depannya kami bersama tim akan menggelar rapat,dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk mencari langkah yang tepat. Bentuk dan teknisnya kita lihat aja nanti"tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibadak tersebut


Di tempat terpisah Arindi sebagai perwakilan dari beberapa warga Tenjojaya yang terdampak negatif akan kehadiran aktifitas penambangan ilegal tersebut, akan melihat sejauh mana kinerja aparat penegak hukum terkait hal tersebut."ungkapnya


"Kita sudah sama-sama mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh PT.Bogorindo itu telah menyalahi aturan, karena sudah sangat jelas tanah tempat mereka (red-PT.Bogorindo)  melakukan penambangan itu adalah tanah sitaan oleh kejaksaan tinggi negeri Bandung. Tetapi mengapa mereka masih tetap beroperasi, seakan-akan mereka telah merendahkan dan mengabaikan peringatan yang telah dibuat oleh kejaksaan"sambung Arindi


"Kami sebagai masyarakat Tenjojaya berharap kepada pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum agar bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dan benar, hingga bisa menuntaskan persoalan ini dengan sebagaimana mestinya"harap Arindi yang  sebagai ketua Lembaga Aliansi Kecamatan Cibadak


(Almiat)