MANTAP!! PASCA PPKM DI LEVEL 4, KAB. SUKABUMI LONCAT KE LEVEL 2, H.MARWAN "JANGAN LENGAH"
-->

Advertisement


MANTAP!! PASCA PPKM DI LEVEL 4, KAB. SUKABUMI LONCAT KE LEVEL 2, H.MARWAN "JANGAN LENGAH"

LKI CHANNEL
31 August 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI 



Sebelumnya, Kabupaten Sukabumi dinyatakan sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4  melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)  No 35 Tahun 2021, bersama Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi serta Kota Cirebon. Keputusan itu tentu berpengaruh, khususnya terhadap agenda sosial ekonomi di Kabupaten Sukabumi.


Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Sukabumi tentu mengundang  pertanyaan banyak pihak, mengingat pemkab Sukabumi telah berupaya keras melakukan percepatan penanganan pandemi covid 19, melalui sosialisasi prokes berkelanjutan, penyediaan isolasi terpusat, penambahan tempat tidur pasien, menjaga stok obat dan vitamin, pengadaan tabung oksigen, spraying disinfektan dan tentunya vaksinasi.

Selain berbagai upaya telah dilakukan, indikator dilapangan menunjukan bahwa konfirmasi kasus positif menurun, tingkat kesembuhan naik, jumlah pasien meninggal menurun dan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk penanganan Covid-19 juga menurun signifikan

Meskipun sudah di konfirmasi bahwa keputusan itu terkait dengan sinkronisasi data pusat dan daerah, Pemkab sukabumi tetap menjalankan PPKM Level 4 sebaik mungkin dengan tetap memperhatikan kepentingan publik.

Sesuai dengan analisa sebelumnya, kini, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri   No 38 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Sukabumi dinyatakan sebagai wilayah dengan penerapan PPKM LEVEL 2.

Hal itu, dinyatakan dalam Inmendagri No. 38 tahun 2021 bagian Kesatu poin c yang ditujukan Kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 2 yaitu: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengajak semua pihak untuk tidak kendor memakai masker. Meskipun, Kabupaten Sukabumi sudah berada di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

"Virus (covid 19) ini belum hilang. Wajib memakai masker jangan sampai kendor," ujarnya usai mengikuti acara Sinergi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah melalui Launching Pengelolaan Bersama Monitoring Centre For Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi Melalui Zoom Meeting, Selasa (31/08/2021)

Selain itu, H.Marwan Hamami meminta petugas di lapangan harus terus mengedukasi masyarakat. Level 2 ini harus menjadi motivasi untuk  penanganan covid 19 di Kabupaten Sukabumi menjadi lebih baik lagi

"Petugas di lapangan jangan sampai kendor bersosialisasi dan mengedukasi masyarakat," tamnahnya

Menurut, H. Marwan, terdapat berbagai dampak positif dengan turun level PPKM di Kabupaten Sukabumi. Salah satunya di dunia pendidikan yang bisa memberlakukan pembelajaran tatap muka.

"Anak-anak sudah mulai bisa bersekolah. Tapi untuk hajatan harus tetap diawasi. Terutama, mengantisipasi adanya masyarakat dari zona merah yang datang ke wilayah kita. Makanya, perlu kepedulian dan kesadaran  masyarakat yang tinggi," ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan membuat terobosan di sektor pariwisata yang akan mulai dibuka, Salah satunya vaksin pariwisata.

"Ada ide untuk memvaksin masyarakat di tempat wisata. Jadi, masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa divaksin di salah satu tempat wisata. Selain berwisata, masyarakat bisa divaksin di sana. Tapi ini untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi saja," pungkasnya.

(Yp)