Tim KPK lakukan OTT terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Jawa Timur
-->

Advertisement


Tim KPK lakukan OTT terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Jawa Timur

LKI CHANNEL
30 August 2021

LKI-CHANNEL , PROBOLINGGO


Pasangan suami istri yang merupakan dua orang pejabat penting  di Kabupaten Probolinggo telah tertangkap KPK, mereka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan seorang anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem. Kasus yang menjerat keduanya diduga adalah soal jual beli jabatan.


Puput Tantriana telah menjabat sebagai Bupati Probolinggo sejak 2013 Saat ini, dia menjabat di periode kedua yakni 2018-2023. 


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kabupaten di Jawa Timur (Jatim) Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa giat tersebut dilakukan di Probolinggo.


“Benar, informasi yang kami terima, Tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur", ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT ini Meski demikian, dia belum merinci lebih lanjut.


“Sementara dapat saya sampaikan bahwa benar KPK telah melakukan giat penangkapan, selanjutnya nanti akan kami release,” ucap Ghufron.


Plt juru bicara Ali Fikri juga sudah membenarkan OTT tersebut. Dia menyampaikan informasi terkait OTT itu akan disampaikan dalam waktu dekat.


Alex menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki Kepala Desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.


"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," kata dia.


Sementara Hasan merupakan Politikus Nasdem yang saat ini menempati posisi di DPR RI. Sebelum melangkah ke Senayan, Hasan merupakan Bupati Probolinggo dua periode. Posisinya digantikan oleh istrinya. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dengan kasus suap. Belum diketahui perkara suap tersebut terkait apa. Belum diketahui peran keduanya terkait perkara ini. Hingga saat ini, keduanya masih dalam status terperiksa.


Adapun yang berhasil melakukan OTT ini merupakan satuan tugas dibawah pimpinan Harun Al Rasyid. Dia merupakan salah satu Kasatgas Penyelidik yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK. Meski nonaktif, Harun disebut masih memberikan masukan dan arahan sehingga satgas tersebut berhasil melakukan tangkap tangan.


Ada 22 orang termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka semua diduga menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan dilingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021.


Dari 22 orang tersebut, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA) juga ditetapkan sebagai tersangka.


"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari, (31/8/2021).


Alex mengatakan terdapat 18 orang sebagai tersangka pemberi kasus tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO). Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).


"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," ungkap Alex.


Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.


Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(Maya)