LKI-CHANNEL , CIREBON
Dalam undang undang tentang desa 2014, Pasal 26 tentang Desa, atau kepala desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan Undang Undang tersebut, sesuai dengan ayat (1) dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemeritah desa.
Maju sebagai calkades di Desa mandala kecamatan Dukuhpuntang Kabupaten cirebon, berbekalkan keyakinan ilmu pengetahuan dan pengalaman didalam kepemerintahan ,Sosok Dadang sudarya maju sebagai pildes, hanya berniat membangun desa dan mensejahterakan masyarakat banyak, khususnya desa mandala kecamatan dukuhpuntang kabupaten cirebon.
Di dalam ilmu kepemeritahan, beliau tidak diragukan lagi berpengalaman di struktural selama 5 tahun jadi mandor polisi, apalagi didalam organisasi kemasyarakatan, dadang sudarya sangat memahami, jadi didalam memimpin suatu desa beliau sangat paham bagaimana mengembangkan desa untuk maju dan masyarakatnya bisa makmur dan sejahtera.
(Amal)