LKI Channel - Purwakarta
Pemilihan calon kepala desa Sukajaya kecamatan Sukatani kabupaten Purwakarta tetap akan berlanjut dengan 4 Calon kepala desa Senin,( 6 September 2021)
Hal ini di nyatakan langsung oleh Cucu Solehudin ketua panitia pemilihan desa Sukajaya ketika di temui awak media LKI Channel bahwa mengenai pemilihan kepala desa Sukajaya saya menyatakan untuk di lanjutkan mengacu kepada hasil keputusan penetapan pada tanggal 14 Juni 2021 yang telah di sepakati dan di tandatangani oleh semua pihak yaitu Bamusdes,panwas,panitia dan ke empat calon itu sendiri.
"Adapun pada tanggal 23 Agustus 2021 kami menerima jawaban dari dinas pendidikan itu merupakan surat keterangan tidak di temukan data bukan menyatakan ketidak absahan ijazah".
Sedangkan saya sebagai ketua panitia berpegang teguh kepada Peraturan Bupati (PerBup) Nomor 165 tahun 2021 pasal 33 ,ketika seorang balon di tetapkan menjadi calon maka tidak bisa di batalkan atau di ganggu gugat ,terkecuali apabila calon tersebut meninggal dunia dan tersangkut hukum dengan delik hukum yang tetap. Tegasnya
Tidak ada seorang calon pun yang bisa di diskualifikasi sesuai dengan Peraturan bupati (Perbup) tersebut dan bagi siapapun yg tidak bisa menerima hasil dari Peraturan Bupati ( Perbup)kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan pungkas nya
(Yana)