Komando Garuda Sakti LAI Bersama Masyarakat Desa Tenjojaya Mengadukan Masalah EX. Tanah HGU Ke Anggota DPRD Kab. Sukabumi
-->

Advertisement


Komando Garuda Sakti LAI Bersama Masyarakat Desa Tenjojaya Mengadukan Masalah EX. Tanah HGU Ke Anggota DPRD Kab. Sukabumi

LKI CHANNEL
10 September 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) bersama masyarakat Desa Tenjojaya mengadukan masalah Ex. tanah HGU Desa Tenjojaya ke anggota DPRD Kab. Sukabumi, Jumat10/09/21.


Tanah yang diadukan tersebut saat ini berstatus sebagai tanah sitaan Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung, namun disinyalir belum lama ini masih digunakan oleh PT. Bogorindo untuk dijadikan sebagai lahan pertambangan pasir kuarsa. Pada kesempatan itu masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Indonesia divisi Komando Garuda Sakti tersebut diterima oleh Usep Wawan anggota dewan dari Fraksi Gerindra.


Menurut Pupung Puryanto Ketua DPC LAI divisi KGS Kabupaten Sukabumi, maksud mereka mendatangi rumah wakil rakyat tersebut adalah untuk menyampaikan keinginan dari masyarakat supaya tanah yang sebelumnya memang telah diperuntukan kepada masayarakat lewat rekomendasi Bupati Sukabumi Sukmawijaya pada tahun 2013 agar dapat dikembalikan lagi pada masyarakat


Selain itu Pupung Puryanto juga menyampaikan pada Usep Wawan bahwa ada salahseorang oknum pejabat BPN ketika itu yang terlibat dalam penerbitan sertifikat secara tidak sah, tetapi sampai saat ini oknum tersebut masih bebas berkeliaran, padahal menurutnya lagi, pejabat tersebut statusnya sudah menjadi tersangka


Selanjutnya Pupung Puryanto mengatakan masyarakat meminta kepada anggota DPRD untuk bisa menerima permohonan untuk melakukan audiensi dengan mereka. Saat menerima pengaduan masyarakat tersebut Usep Wawan menjelaskan harus ada beberapa prosedur yang harus ditempuh agar bisa melakukan audiensi dengan Ketua DPRD dan anggota


“Setelah melihat kronologi kejadian yang bapak-bapak sampaikan kita akan coba kaji dan dalami persoalan ini ,Tetapi sebelumnya saya sarankan hendaknya bapak-bapak membuat surat resmi dulu ke ke DPRD”kata anggota DPRD yang sebelumnya duduk di Komisi I tersebut


“Jika sudah disampaikan secara resmi, nantinya kami juga akan menindak lanjuti dengan resmi pula. Setelah itu tentunya lagi masyarakat bisa melakukan audiensi dengan DPRD untuk menyampaikan berbagai persoalan yang ada”tambahnya


“Intinya setelah kami menerima surat resmi dari masyarakat, dengan secepatnya akan kami laporkan ke ketua DPRD agar bisa diagendakan untuk bisa beraudiensi dengan masyarakat. Kemudian setelah itu, bisa saja nanti kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap PT. Bogorindo maupun dari pihak BPN nya sendiri untuk dimintai penjelasan “jelasnya lagi


Usai melakukan pertemuan dengan anggota dewan dari Fraksi Gerindra Pupung Puryanto mengatakan cukup puas dengan hasil pembicaraan tersebut.


“Kami dari perwakilan dari masyarakat dan sebagai anggota Lembaga Aliansi Indonesia divisi Komando Garuda Sakti, mengucapkan terimakasih dan merasa cukup puas atas pertemuan ini” ujar Pupung kepada wartawan usai bertemu anggota dewan dari fraksi gerindra tersebut.


“Tadi beliau mengatakan akan mengagendakan untuk audiensi dengan kami secepatnya setelah kami melayangkan surat resmi yang akan kami kirimkan hari senin depan”kata Pupung.


Pupung mengatakan akan terus melakukan berbagai upaya agar hak masyarakat Tenjojaya bisa terpenuhi secara menyeluruh


“Pada dasarnya kami akan terus bergerak dan melakukan berbagai upaya hingga kasus ini benar-benar diusut secara tuntas serta hak-hak masyarakat bisa terpenuhi sepenuhnya”pungkas Pupung. 


(Achong)