Suport Dari Forum Komunikasi Anak Bangsa Untuk Pemberhentian 56 Pegawai KPK
-->

Advertisement


Suport Dari Forum Komunikasi Anak Bangsa Untuk Pemberhentian 56 Pegawai KPK

LKI CHANNEL
22 September 2021

LKI-CHANNEL , PROBOLINGGO


Forum Komunikasi Anak Bangsa (FORKAB) Jawa Timur (JATIM) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberhentikan 56 pegawai, termasuk penyidik senior (Novel Baswedan). Dukungan itu disampaikan melalui Dialog Kebangsaan, Rabu (22/9/2021).


Sebagaimana diketahui Lembaga antirasuah itu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  puluhan pegawainya, lantaran dinyatakan tidak lulus dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu lalu oleh KPK RI.


Ulumuddin selaku Ketua FORKAB Jatim  mengatakan,,  "Langkah KPK memberhentikan 56 pegawai tersebut merupakan langkah tepat, sebab pemberhentian tidak serta merta melainkan berdasarkan tiga aturan yang sudah inkrah".


Menurut Ulum, ketiga aturan itu meliputi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.


"Atas dasar itu kami atas nama Forum Komunikasi Anak Bangsa atau FORKAB JATIM meminta KPK segera memecat pegawai yang tak lulus TWK. Karena putusan atas pemberhentian itu masih tanggal 30 September depan",,  ujar Ulum. Oleh karena itu untuk menghindari intervensi dari oknum lain, pihaknya menggelar dukungan terhadap KPK melalui Dialog Kebangsaan dengan tema **Forkab Jatim Desak KPK 56 TMS Pengganggu KPK** di Pantai Bohay, Kecamatan Paiton,  lanjut Ulum.


"Sekiranya nanti MA (Mahkamah Agung) tidak masuk angin, melihat KPK tidak pernah membutuhkan 56 orang tersebut. Logika dasarnya lembaga penegak hukum yang menangkap beberapa koruptor sedangkan penegak hukum yang menangkapnya malah tidak pernah memiliki ideologi Pancasila, kan lucu ??" imbuh Ulum.

 

Bentuk dukungan FORKAB JATIM yang diwujudkan dalam seminar yang dilakukan secara virtual, Rabu (22/9/21) siang. Dalam zoom meeting yang menghadirkan mantan aktivis 98 asal Pasuruan yang saat ini menjadi Advokat Maulana Sholehudin sebagai pembicara.


Selain menghadirkan mantan aktivis 98, juga turut hadir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim yaitu Hary Putri Lestari yang berjanji akan menyampaikan bentuk dukungan dan hasil dialog kebangsaan itu di jajaran legislatif.


"Hasil agenda ini nantinya akan disampaikan kepada segenap legislatif Jatim untuk mengawal keputusan MA nantinya terhadap pemberhentian 56 pegawai tersebut",  ungkap Hary.


(Maya)