Tanggapan Kepala DPMD Mengenai Dugaan isu Ijazah Bermasalah
-->

Advertisement


Tanggapan Kepala DPMD Mengenai Dugaan isu Ijazah Bermasalah

LKI CHANNEL
04 September 2021

LKI Channel - Purwakarta 

 

Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, ketika ditemui di Kantor DPMD Jalan Purnawarman Timur Kabupaten Purwakarta, Jumat ( 1/9/2021)


Menanggapi persoalan satu calon kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani yang diduga bermasalah dalam ijazah, Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo menyarankan, panitia tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

"Semuanya diatur, kepada panita desa saya tekankan agar tetap mengacu pada regulasi yang ada, yaitu Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2021 dan 165 atas perubahan Peraturan Bupati  Nomor 79 tahun 2021," kata Jaya ketika ditemui di Kantor DPMD Jalan Purnawarman Timur(1/9/2021)


Jaya mengatakan calon yang sudah ditetapkan panita dapat digugurkan apabila meninggal dunia dan tersangkut hukum dan sudah mempunyai delik hukum yang tetap.

"Administrasi juga harus dibuktikan. Jika belum ditetapkan bisa saja digugurkan, tapi ini sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, jadi harus dibuktikan dulu berdasarkan ketetapkan hukum," ungkap nya.


Ia juga menanggapi adanya surat dari Dinas Pendidikan perihal ijazah calon kades yang tidak teregister ijazah, "Itu sifatnya baru hanya informasi dan tidak bisa mengugurkan calon tersebut," ujar Jaya.


"Adanya musyawarah di DPRD hari Kamis , 2/9/2021 adalah untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan, tapi tidak bisa mengugurkan begitu saja, harus dibuktikan sesuai hukum,"menurut jaya pranolo panitia desa menetapkan yang bersangkutan sebagai calon kepala desa karena pada waktu itu belum mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan mengenai tidak teregisternya ijazah.


Lanjutnya ketika waktu tahapan di lakukan salah satu  calon ini kalau memang bermasalah, panitia sudah pasti mengugurkan calon tersebut, tapi ternyata sampai saat ini calon sudah di tetapkan dan akan berlanjut sampai pemilihan nanti di laksanakan.


Hingga kini, tahapan Pilkades masih terus berjalan hingga proses penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa, "Sebetulnya saya memahami juga, dinas pendidikan perlu waktu untuk mengeluarkan surat itu, dan panitia desa juga sudah benar, karena untuk mengugurkan yang bersangkutan tidak ada dasarnya. Sekarang sudah ditetapkan, kemudian muncul persoalan harus dibuktikan sesuai hukum, intinya selama belum ada keputusan hukum dia tetap calon," pungkasnya


(Yana)