Pilkades Kabupaten Purwakarta Akan Dilaksanakan Sesuai Jadwal
-->

Advertisement


Pilkades Kabupaten Purwakarta Akan Dilaksanakan Sesuai Jadwal

LKI CHANNEL
09 October 2021

LKI Channel - Purwakarta


Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo memastikan pelaksanaan Pilkades serentak sesuai jadual akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021. Ia katakan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/5645/SJ Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19. Sabtu, 9/10/2021


Ia sampaikan, pasca penundaan yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota sebagai Pelaksana Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2021 di seluruh Indonesia, Pilkades serentak bisa digelar setelah melewati tanggal 9 Oktober 2021.


“Artinya, Pilkades serentak di Purwakarta, sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan. Akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021. Dengan berbagai catatan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Jaya kepada awak media 


Ia menjelaskan, dalam poin 5 huruf b isi surat tersebut, Mendagri meminta kepada pelaksana Pilkades atau PAW untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades maupun PAW yang akan dilaksanakan setelah tanggal 9 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.


Dengan demikian, lanjut Jaya, pihaknya dan panita Pilkades akan tetap melaksanakan tahapan yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu; tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.


“Untuk persiapan kampanye bisa dimulai. Masa tenang  tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021. Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021,” ujarnya.


Diketahui sebelumnya, Bupati Purwakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak dipemimpin-pemim Kabupaten Purwakarta tahun 2021. SK tersebut dikeluarkan dan telah ditandatangi Bupati Purwakarta pada 10 Agustus 2021.


Menutup, Jaya juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam agenda Pilkades serentak tahun ini.


“Kita berharap beberapa tahapan penting yang akan segera kita laksanakan dalam gelaran Pilkades di 170 desa ini akan berjalan dengan aman, tertib tanpa hambatan dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas,” harapnya.


Ketika awak media menanyakan Pilkades Sukajaya Bisa Dilaksanakan ?


"Sementara itu, menurut Jaya Pranolo, terkait dengan tiga panitia Pilkades Sukajaya, Kecamatan Sukatani yang mengundurkan diri sudah tidak ada masalah. Mengingat kata dia, panitia pilkades yang mundur sudah digantikan oleh Bamusdes".


Itu berarti kata Jaya, proses tahapan pelaksanaan Pilkades Sukajaya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.


” Informasi dari Camat sukatani bahwa panitia yang mundur sudah digantikan, ini berarti kelengkapan panitia tidak ada masalah,” pungkasnya


( Yana)