OKNUM KADES MARGASAR DI DUGA AROGAN DAN MELAKUKAN PENGHINAAN TERHADAP WARTAWAN
-->

Advertisement


OKNUM KADES MARGASAR DI DUGA AROGAN DAN MELAKUKAN PENGHINAAN TERHADAP WARTAWAN

LKI CHANNEL
02 November 2021

LKI Channel - Purwakarta


Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat seharusnya dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri.


Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap insan Pers sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang.


Seperti yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawabarat, yang mana pada Selasa (02/112021) telah melakukan penghinaan lisan terhadap seorang wartawan.


Menurut Jk , It  dan Al inisial wartawan dari beberapa media yang berbeda menjadi korban penghinaan , sikap arogansi oknum Kades Margasari Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, berawal ketika ia ingin mengkonfirmasi mengenai ijazah yang di pergunakan oleh nya waktu mencalonkan Cakades apakah ijazah dirinya atau bukan dan disertai dengan niat yang baik. Namun, kedatangan mereka disambut dengan nada yang tidak seharusnya oknum Kades ucapkan, apalagi melontarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat negara, yang mengatakan “ Saya tau Kalian para Wartawan kerjaannya cuma minta uang saja, " Ucap oknum Kades tersebut terhadap wartawan.


Tidak hanya itu, Kades Margasari itu juga melontarkan nada kasar kepada tiga orang wartawan. “ Saya tidak punya uang, nanti saya kasih di bulan Desember per orang sepuluh ribu, " Ujar Kades Arogan tersebut


Sangat disayangkan, Oknum Kepala Desa Margasari sampai melontarkan dengan nada arogan dan lantang mencaci maki Wartawan dengan bahasa penghinaan yang mana telah mengarah dengan pencorengan nama baik wartawan, Hingga berita ini diturunkan, agar pihak dari Pemerintah baik dari Kecamatan ataupun Kabupaten agar bisa menindak oknum kades yang mana telah mencoreng nama baik pewarta sebagai kontrol Sosial.


Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 18 undang undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 


(Tim)