Yopi sulaiman SE : Bijak lah Gunakan Medsos , Jerat Hukum Menanti Bila Salah Dalam Penggunaannya
-->

Advertisement


Yopi sulaiman SE : Bijak lah Gunakan Medsos , Jerat Hukum Menanti Bila Salah Dalam Penggunaannya

LKI CHANNEL
17 November 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Beberapa kasus pencemaran nama baik yang viral di media sosial jejaring facebook dalam minggu minggu ini yang melibatkan beberapa ormas dan lembaga bahkan jurnalis sendiri hal ini sangat memberikan efek yang tidak baik kepada masyarakat pengguna media sosial, bahasa kasar yang mencaci ,mencela ,memojokan bahkan menghina organisasi bahkan sangat membuat miris beberapa kalangan dan jika hal ini di biarkan berlarut larut akan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat sendiri.



Beberapa contoh kasus yang viral seperti pencemaran nama baik kepada jurnalis dengan akun fb ateu suganda oleh beberapa akun fb lain nya , pencemaran nama baik salah satu pengurus BPPKB banten kota sukabumi dan kali ini juga menimpa pencemaran nama baik salah satu guru sekaligus padepokan Sapu jagat oleh akun Anggi damar wulan yang berujung mengakui bahwa akun nya di hack orang lain.


Beberapa contoh kasus di atas mempunyai dampak negatif dan penggiringan opini publik yang telah di atur undang2 ITE sehingga menimbulkan reaksi keras dari beberapa kalangan aktifis salah satu nya Yopi Sulaiman SE, sebagai penasihat MIO (Media indenpendent online) Provinsi Jawa barat saat di temui dinruang kerja nya di bilangan Cijantung Jakarta timur , angkat bicara bahwasannya dari beberapa kasus yang sering naik kepermukaan adalah terkait BODY SHAMING yakni seseorang  melakukan Penghinaan dengan menyertakan keadaan phisik seseorang itu misalnya warna kulit dan bentuk tubuh Ini bisa secara langsung maupun tidak langsung dan bisa mengganggu secara psikologi dan hal tersebut bisa dikategorikan masuk UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3 yang Ancamannya dapat berupa pidana 6 tahun 


Lebih lanjut Yopi yang juga sebagai KETUA UMUM Lembaga perlundungan Konsumen Darma nusa mengatakan Terhadap penghinaan yang dilakukan melalui internet, dalam hal ini yakni media sosial, Pasal 27 ayat (3)UU ITE melarang:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. 


1. Pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP ,Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.

2. Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau pun sebuah kenyataan, maka bukan merupakan delik yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

3. Dan Bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinyacacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP.

4. Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.


Dan di jelaskannya juga terkait Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE) sehingga dengan Penerapan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.16 tahun 2016 sebagai pembaharuan UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.


Oleh sebab itu Yopi pun berharap hendak nya masyarakat dapat lebih bijak menggunakan media sosial ,sehingga tidak akan terjerat kepada bahasa bahasa yang secara tidak sadar dapat menjerat dia kepada hukum tutupnya.


(Red)