APDESI DPC Kab. Sukabumi rapat Gelar Aksi Di Istana Presiden Dan Digedung DPR-RI
-->

Advertisement


APDESI DPC Kab. Sukabumi rapat Gelar Aksi Di Istana Presiden Dan Digedung DPR-RI

LKI CHANNEL
16 December 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


APDESI DPC Kab. Sukabumi akan adakan aksi damai digedung DPR RI Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021, hal ini telah disepakati bersama dalam Rapat Koordinasi oleh Ketua APDESI DPC Kab. Sukabumi H.Deden Deni W. bersama anggota APDESI disekretariat APDESI di Jl. Pelabuhan 2 Dayeuh Luhur Kota Sukabumi, Selasa (14/12/2021).


Pembahasan perihal akan diadakannya aksi damai pada tanggal 16 Desember 2021 digedung DPR RI Jakarta untuk menuntut revisi Perpres 104 tahun 2022.


"Dalam rapat DPC APDESI KAB.SMI insya allah besok akan ikut bergerak dalam aksi Damai (16 Desmber 2021) yang diikuti kurang lebih 1000 peserta, yang akan dilaksanakan di istana presiden dan juga digedung DPR-RI JAKARTA", ucap H. Deden saat dikonfirmasi oleh awak Media.


Dengan agenda tuntutan revisi perpres 104 th 2022, yang dianggap tidak sesuai dengan amanat UUDESA NO.6 TH 2014 tentang kewenangan desa untuk mengatur rumah tangga desa dan masyarakat desa sepenuhnya / sesuai dengan otonom desa.


APDESI menilai Perpres 104 tahun 2022 tidak menghormati kewenangan desa dan telah memangkas kewenangan Pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran pembangunan desa. Dalam Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa.


Dengan adanya perpres 104 tahun 2022 yang nyatanya semuanya diatur oleh pemerintahan pusat dari mulai harus menganggarkan sebanyak minimal 40% BLT desa, 20% ketahanan pangan, 8 % PPKM dan sisanya pun harus mengikuti regulasi aturan pemerintahan pusat.


Perafuran rencana pembangunan desa yang sudah dituangkan melalui RPJMD, RKP dan juga melalui musdus desa semuanya seolah-olah tidak ada manfaatnya karena semua anggaran pusat sudah ditentukan regulasinya harus mengikuti pemerintahan pusat, kalau seperti ini dimana kewenangan desa, kapan kita akan membangun desa sepertinya PERPRES ini tidak sesuai dengan yang digembor-gemborkan pemerintah selama ini yaitu membangun indonesia dari desa, mana hak otonomi desanya untuk membangun karena didalam musdus aja dengan masyarakat tidak pernah mengajukan BLT, yang masyarakat inginkan adalah kegiatan pembangunan desa yang ada di setiap masing-masing desa.  Mungkin dari inilah kawan kawan hari ini akan bersama sama melakukan aksi damai dalam tuntutan revisi perpres 104 dan tuntutan meminta operasional desa sebanyak 10%". TegasDeden ketua APDESI Kab.Sukabumi. (15/12/2021). 


(Aconk kupluk)