DPD Purwakarta,Yayasan KPK Tipikor.Menemukan Kasus pindahnya kepemilikan tanah ke orang tak dikenal tanpa pengetahuan pemilik yang Sah
-->

Advertisement


DPD Purwakarta,Yayasan KPK Tipikor.Menemukan Kasus pindahnya kepemilikan tanah ke orang tak dikenal tanpa pengetahuan pemilik yang Sah

LKI CHANNEL
25 December 2021

LKI Channel - Purwakarta


DPD purwakarta yayasan KPK tipikor Ujang Suarna.Dengan kejadian ini KPK tipikor purwakarta bertindak sebagai kuasa khusus dari korban, menelusuri identis pemegang sartipikat yang diduga mengalihkan kepemilikan tanpa diketahui oleh pemilik yang sah, setelah ditelusuri kekantor kelurahan munjul jaya ternyata orang yang tertera dalam sartipikat atas nama Soejono tidak ada berkasnya di kantor kelurahan,sebagai bukti pengurusan sartipikat itu birokrasinya melalui kelurahan, 24/12/2021


Dengan demikian selanjutnya tim yayasan KPK Tipikor(komisi Pengawasan korupsi) menelusuri ke notaris dan mendapat impormasi bahwa atas nama SoeJono tidak ada.tapi yang ada atas nama haji Jono, tapi yg menjadi ganjil no regestrasinya sama antara sartipikat Soejono dengan haji,Jono,sedangkan kedua sartipikat itu berdasarkan impormasi dua duanya sudah dianggunkan ke bank,atas nama SoeJono dibank Jatim, Surabaya,keganjilan ini  patut diduga ada perbuatan melawan hukum,kemudian berkompirmasi ke BPN,dan mengirim surat permohonan yang diajukan pada kasi penanganan masalah,


Berdasarkan keterangan dari pihak BPN yang mengatas namakan bapak Nasir,bisa saja ini salah menentukan titik kordinat,  awal mula diketahui ketika pemilik lahan mengajukan program PTSL tertera garis merah menandakan bahwa tanah tersebut sudah ada yg memiliki dengan legalitas sartipikat yaitu atas nama Soejono, kamipun  memohon ke BPN agar permasalahan ini secepatnya dibereskan  karena ini merupakan kelemahan BPN yang memiliki kapasitas membuat sartipikat tanpa kroscek sesuai SOP,  dengan arti laley, tentu kelaleyan ini terbagi dua,seandainya kelaleyan ini tidak disengaja maka BPN telah melanggar SOP, tapi kelaleyan ini disengaja tentu ada perbuatan melawan hukum,  


Kami masih menunggu ending dari BPN berdasarkan keteranganya kalau salah  menentukan titik koordinat maka BPN akan mendekat sartipikat atas nama Soe Jono itu, kami dari pemilik tanah yang sah memiliki bukti yg sangat kuat(1)surat girik atas nama pemilik, SPPT yang aktip dibayarin pajaknya,surat keterangan waris yg ditanda tangani oleh kelurahan munjul jaya,kami sebagai kuasa khusus dari pemilik tanah seandainya permasalahan ini ada temuan kesengajaan tentu ini harus diusut pidananya,siapa saja yang terlibat  dalam hal ini, dan saya berharap pada BPN memprioritaskan waktu agar segera  memurnikan kembali kepemilikan, karena klayen kami merasa was was apabila terjadi one prestasi terhadap cicilan bank,papar ketua yayasan kpk tipikor ujang suarna saat di wawancarai awak media


(Yono)