Fikri Abdul Aziz S.H. M.H Kuasa Hukum Dari Iman Adi Nugraha Bicara Soal Tudingan Terkait Sertifikat Tanah Terhadap Kliennya
-->

Advertisement


Fikri Abdul Aziz S.H. M.H Kuasa Hukum Dari Iman Adi Nugraha Bicara Soal Tudingan Terkait Sertifikat Tanah Terhadap Kliennya

LKI CHANNEL
19 December 2021

LKI-CHANNEL , Sukabumi 


Dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, Fikri Abdul Aziz S.H. M.H., seorang Praktis Hukum yang sudah malang melintang dalam kasus-kasus besar di nasional angkat bicara terkait permasalahan adanya dugaan atau tudingan pemalsuan sertifikat tanah terhadap Kliennya yaitu Iman Adu Nugraha.


Berkantor  “S.A.H & Co Law Office” yang beralamat di Plaza Mutiara, Jakarta Selatan pihaknya selaku Kuasa dari Iman Adinugraha S.E (Kliennya)  menyampaikan klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah didaerah Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.


Dalam rilisnya dijelaskan, bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh Seseorang ke Polres Sukabumi dengan terlapor Iman Adinugraha, yang merupakan klien Fikri Abdul Aziz S.H. M.H. 


Masih dalam rilisnya tercantum nomor  Laporan yang diterima polisi dengan nomor LP/1061/XII/2021/SPKT/POLRES SUKABUMI, tertanggal 11 Desember 2021 sekitar minggu yang lalu. 


Fikri menjelaskan juga, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Resort Sukabumi terkait laporan tersebut yang ditujukan kepada Kliennya.


"Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Resort Sukabumi sepanjang permasalahan tersebut ditangani secara objektif, profesional, adil dan akuntabel," jelasnya lagi,  Minggu 18 Desember 2021.


Menurut Fikri, Bahwa apa yang dilaporkan oleh Saudara Rudi Agus sangat tidak berdasar hukum dan mengada-ada dikarenakan Klien kami adalah pemilik sertifikat tanah yang sah menurut hukum, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1083, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1085 kesemuanya atas nama Iman Adinugraha, S.E (Klien kami).


Lanjutnya,  itu yang merupakan Sertipikat pecahan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 225/Palabuhanratu  yang telah dialihkan kepada Klien kami, Dimana pada saat Klien kami melakukan pemecahan sertifikat telah melalui prosedur hukum yang berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan sesuai Peta Wilayah Administratif Pelabuhanratu, Dengan demikian Klien kami adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-Undang. 


"Perlu kami sampaikan juga bahwa dalil Pelapor yang menyatakan telah menguasai tanah dan memiliki IMB tahun 2006 diduga tidak berdasarkan alas hak menurut hukum dimana IMB, SPPT & SPH sebagai dasar Laporan yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta diduga terbit diatas lahan milik Klien kami yang perolehannya berasal dari  SHGB 225 yang merupakan pemecahan dari SHGB No.240 tahun 2003 tersbut," bebernya. 


Masih dalam keterang rilis tertulisnya, Fikri menjelaskan lagi, Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak memberikan informasi tidak benar yang diduga menjurus kepada fitnah dan pencemaran nama baik Klien kami, yang apabila perbuatan tersebut tetap dilakukan maka kami mencadangkan hak Klien kami untuk langkah-langkah hukum baik secara pidana maupun perdata dan seterusnya.


"Untuk sementara ini demikian yang saya bisa sampaikan kepada publik," singkatnya melalui sambungan whatsappnya.


(Ellah /Ateu)