Warga Terlantar Minta Bantuan Untuk Makan Ke BAZNAS Purwakarta di wajibkan Surat Keterangan kepolisian
-->

Advertisement


Warga Terlantar Minta Bantuan Untuk Makan Ke BAZNAS Purwakarta di wajibkan Surat Keterangan kepolisian

LKI CHANNEL
03 December 2021

LKI Channel - Purwakarta 


Warga asal Bandung yang beralamat KTP  jl.moch toha Gg Murdasari RT/RW 05/03 Desa Wates kecamatan Bandung Kidul terlantar di Purwakarta meminta bantuan Ke BAZNAS Purwakarta untuk sekedar Makan , Jum at, 3 Desember 2021


Bu Rini adalah pembantu rumah tangga di rumah ibu Darmani di daerah Ciganea- yang bekerja sekitar 3 Bulan, karena kios nya bangkrut akhirnya tidak di pekerjakan lagi.


Karena kebingungan Rencana ibu Rini dengan dua putri nya yang sudah lama menjadi yatim ingin pulang ke rumah saudara nya di Cirebon karena tidak punya bekal akhirnya Bu Rini berinisiatif untuk datang ke BAZNAS Purwakarta sekedar meminta bantuan untuk makan saja,karena untuk pulang rencana akan di jemput oleh saudaranya yg di Cirebon.


"Tadi saya ke kantor BAZNAS untuk meminta bantuan makan saya dan dua anak perempuan saya tetapi kata orang BAZNAS Harus bikin surat keterangan Polsek terdekat", ucap Bu Rini


Hal ini di benarkan oleh eduarsyah staf administrasi BAZNAS Purwakarta bahwa memang untuk masyarakat luar Purwakarta harus bikin surat keterangan dari kepolisian karena sudah aturan dari awal.


"Walaupun itu hanya untuk sekedar minta makan saja ke BAZNAS harus melalui prosedur , karena kami harus mempertanggung jawabkan untuk bukti administrasi kecuali orang BAZNAS nya kaya", ujar nya 


Sama hal nya Dua orang pegawai Loket penerima pengajuan bantuan di kantor BAZNAS Purwakarta memaparkan bahwa sesuai dengan 8 asnap bahwa kalau bukan warga purwakarta di masukan nya kepada asnaf Ibnu Sabil atau orang dalam perjalanan dan untuk aturan di Baznas Harus ada surat keterangan dari Polsek walaupun itu hanya untuk makan saja , soalnya nanti untuk di masukan ke pembukuan .


"Karena di lihat dari kondisi ibunya kan masih sehat, kecuali orang sudah tidak berdaya dan tidak berjalan/ pincang ga perlu ada surat keterangan Polsek".


Awak media pun mencoba menghubungi H. Saparudin SFil l MMpd kepala BAZNAS Purwakarta melalui whatss apps dan selular  untuk mempertanyakan prosedur di Baznas seperti apa apabila membantu  masyarakat Terlantar yang minta bantuan untuk sekedar makan saja,begini jawaban nya ;

"Misalnya harus ada copyan KTP dan Kartu Keluarga,itu kan prosedur dan tergantung kasus yang di bantu , kaya gitu biasanya hanya copyan KTP saja."pungkas H. Saparudin SFil l MMpd.


(Yn)