Sat Narkoba Polres Sukabumi Tangkap 6 Pengedar Obat Telarang di malam tahun baru
-->

Advertisement


Sat Narkoba Polres Sukabumi Tangkap 6 Pengedar Obat Telarang di malam tahun baru

LKI CHANNEL
01 January 2022

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Gerak cepat Sat Narkoba Polres Sukabumi, Polda Jabar, dibawah pimpinan AKP Kusmawan, berhasil menggagalkan ribuan obat keras terlarang yang akan masuk ke Wilayah Kabupaten Sukabumi, jelang malam pergantian tahun 2022.


Selain mengamankan ribuan obat keras terlarang, Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan daun ganja kering serta sabu-sabu dari ke enam tersangka.


Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ke enam tersangka yang diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi yakni RZ, MA dan ER kedapatan memiliki obat keras terbatas sebanyak 31.534 butir. Sedangkan dari tangan RA dan TS diamankan daun ganja kering seberat 55 gram, dan dari tangan DK diamankan sabu seberat 0,41 gram.


"Semua tersangka laki-laki. Kalau di estimasikan rupiah sekitar Rp 315 juta, kalau barang ini terjual habis," ujar AKBP Dedy Darmawansyah, kepada awak media saat jumpa pers di Aula Rapat Hotel Augusta Palabuhanratu, Sabtu (1/1/2022).


Dedy menjelaskan, barang diungkap Sat Narkoba Polres Sukabumi pada saat setelah melaksanakan pemusnahan miras di halaman Mako Polres, Kamis (30/12/2021) lalu.


"Jadi pada saat kita memusnahkan miras dan tersangka ini ingin memasukan barang tersebut ke wilayah Sukabumi. Alhamdulillah, barang ini tidak sempat tersebar, Sat Narkoba bergerak cepat, malam harinya langsung mereka ketangkap," terangnya.


Masih kata Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara barang tersebut akan diedarkan di Wilayah Kabupaten Sukabumi termasuk Palabuhanratu dan sekitarnya.


"Kami duga barang-barang ini akan di gunakan dan diedarkan pada malam tahun baru, sabtu malam minggu dan hari minggu di libur tahun baru ini. Untuk pastinya, kami masih melakukan pendalaman akan diedarkan di sekitar pantai atau tempat hiburan lainnya," jelasnya.


Adapun untuk ancaman hukuman, lanjut Dedy, untuk tersangka tindak pidana narkotika 4 tahun penjara. "Untuk obat keras 10 tahun penjara undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.


Ellah /Ateu