Bank Plecit Teror Bagi Warga Sidoharjo Berawal Dari Pinjaman Berakhir Dengan Penganiayaan
-->

Advertisement


Bank Plecit Teror Bagi Warga Sidoharjo Berawal Dari Pinjaman Berakhir Dengan Penganiayaan

LKI CHANNEL
03 February 2022

LKI-Channel , Wonogiri


Siapa yang tidak kenal dengan Bank Plecit praktek pinjam uang yang di dikalangan masyarakat yang dikenal juga dengan rentenir, praktek plecit masih menjamur di masyarakat. Mereka menjalankan praktik pinjam uang ke masyarakat dengan bunga yang tinggi.


Seperti yang terjadi di wilayah  Sidoharjo keberadaan Bank Plecit cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, banyak warga yang kini terjebak dalam sistem pinjaman uang dengan bunga yang cukup mencekik.


Dari laporan yang di dapat oleh Awak Media  sejumlah warga diduga dianiaya oleh oknum bank plecit di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Bahkan, dua korban di antaranya harus diopname di rumah sakit.


Penganiayaan dilakukan di salah satu rumah di Kecamatan Sidoharjo, Senin (31/1) lalu. Pelaku penganiayaan terdiri dari tiga orang oknum bank plecit. Dua di antaranya adalah laki-laki dan satu orang lagi perempuan.


Para korban yang dianiaya di suatu rumah itu bahkan baru diperbolehkan pulang pada Selasa (1/2) dini hari. Dari sejumlah korban, ada dua orang yang sampai harus menjalani perawatan di rumah sakit.


Korban yang dirawat adalah Nanik Haryani, 38, warga Desa Sidokarto, Kecamatan Girimarto yang sedang hamil muda. Serta Kartini, 58, paro baya yang masih satu desa dengan Nanik.


Salah seorang korban, Rita, warga Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo mengaku, saat itu dia bersama sejumlah korban memenuhi panggilan pihak bank plecit di sebuah rumah di Kecamatan Sidoharjo.


“Saya dijambak, dipukul pakai handphone. Kaki saya diinjak, ini masih agak bengkak. Saya dikeroyok tiga orang,” kata dia saat ditemui di wilayah Kecamatan Girimarto, Rabu (2/2).


Lebih lanjut Rita menceritakan, awalnya dia diminta oleh Nanik yang juga menjadi korban penganiayaan, untuk mencari nasabah yang mau berutang. Nanik yang tengah hamil muda itu kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit usai dianiaya.


“Penganiayaannya tidak wajar, diperlakukan seperti binatang. Diseret-seret. Disiram pakai air. Sampai rumah, saya basah kuyup lalu pingsan,” ujar Rita.


Dia menuturkan, memang ada sejumlah nasabahnya yang macet membayar angsuran. Namun, mereka hanya telat membayar dalam hitungan jam.


Sejumlah orang yang dipanggil pihak bank plecit itu dikumpulkan dan diminta untuk melunasi utang dari 90 orang nasabah. Total utang yang diminta untuk dilunasi mencapai Rp 100 juta.


“Kita diminta saat itu uang Rp 100 juta harus ada. Lha dari mana uangnya kalau seperti itu,” ujar Rita.


Rita juga sudah melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya kepada kepolisian. Diakui Rita, dia memang pernah berutang ke bank plecit itu, namun sudah cukup lama. Pernah juga dia mendapatkan perkataan kasar dari oknum bank plecit itu.


Di tempat yang sama, Hartini, warga Dusun Tegalrejo RT 01 RW 03, Desa Jatirejo Kecamatan Girimarto mengatakan juga berada di lokasi penganiayaan. Dia adalah saksi mata penganiayaan yang dialami Rita dan sejumlah orang lain.


Dia menyaksikan sendiri perut Nanik yang sedang hamil muda dipukuli. Meski begitu, Hartini sendiri tidak dianiaya oleh oknum bank plecit itu.


“Ada tiga orang yang melakukan penganiayaan itu. Saya lihat sendiri Mbak Rita dan lainnya dianiaya. Senin sore habis Magrib (penganiayaan) dan pulangnya 01.30 pagi,” kata dia.


“Kalau Bu Kartini kepalanya dipukul pakai buku setoran setumpuk. Kan sudah tua, mungkin syok juga. Sekarang masih opname,” imbuh Hartini.


Hartini juga mengaku pernah meminjam uang ke bank plecit itu sekitar Rp 1 juta. Uang tersebut digunakan untuk modal usaha berjualan tanaman hias secara online. Dia berutang ke bank plecit karena butuh uang segera Dan, syarat pengajuan utang ke bank plecit itu sangat simpel.


“Syaratnya cuma fotokopi KTP, nggak pakai jaminan,” ucap dia.


Sementara itu, wawancara dengan korban dan saksi mata, melalui pesan WhatsApp dan ponsel mengatakan juga saat itu tampak berkumpul puluhan emak-emak asal Kecamatan Girimarto yang  juga merupakan nasabah bank plecit itu.


Mereka mengaku resah dengan perilaku oknum bank plecit yang sampai melakukan penganiayaan dan ancaman. Misalnya yang diungkapkan Kurnia Nur Solikah, salah satu nasabah asal Dusun Jaten RT 93 RW 05, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto. Dia mengaku pernah mendapatkan ancaman hanya gara-gara telat membayar angsuran dalam hitungan jam.


“Dia bilang mau dicari, dibawakan gerombolan satu mobil. Pernah diancam mau dibantai, kalimatnya itu mengintimidasi,” kata dia yang juga diamini puluhan emak-emak lain.


Para ibu itu menyadari bahwa mereka berutang, namun mereka siap melunasinya. Yang terpenting bagi mereka adalah penagihan tidak dilakukan dengan cara yang kasar. Kebanyakan dari nasabah itu adalah pedagang. Mereka butuh uang cepat untuk modal usahanya.


Dapat dipastikan dari rentetan kejadian diatas jika mengacu pada Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Penganiayaan diatur dalam Bab XX Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 351 sampai dengan Pasal 358.