Berkat Bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusa (LPKDN), Ijazah Yang Ditahan Akhirnya Diberikan.
-->

Advertisement


Berkat Bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusa (LPKDN), Ijazah Yang Ditahan Akhirnya Diberikan.

LKI CHANNEL
05 February 2022

 

Lki Channel Sukabumi -

Ijazah adalah sebuah dokumen yang diberikan oleh suatu instansi pendidikan sebagai dokumen resmi kepada orang, santri, siswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar, oleh sekolah kepada siswanya.


Ijazah juga dokumen pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Sekolah.Tapi masih banyak ijazah murid di tahan oleh pihak sekolah, Penahanan ijazah yang di lakukan oleh pihak sekolah kerap terjadi di setiap sekolah baik itu Negeri ataupun Swasta. Salah satu alasannya, siswa masih menyisakan tunggakan biaya kekurangan waktu masih sekolah.



Bendahara Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKDN) DPD Sukabumi Raya Almiat' mengatakan, masih banyak wali murid yang tidak mampu menebus ijazah kelulusan pendidikan.


“Kasus ini seperti fenomena gunung es, ijazah yang masih belum diambil. Angkanya juga pasti akan terus meningkat selama pandemi karena orang tua kesulitan membayar tunggakan biaya sekolah yang tinggi," kata almiat saat memberi keterangan kepada Awak Media, Jumat (4/02/2022).


"Seperti yang di alami oleh salah seorang murid SMKN 1 Pertanian. Awalnya, saya mendapat laporan aduan dari orang tua siswa terkait adanya upaya penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah, penahanan Ijazah terjadi terhadap teman anaknya. 


Dari informasi yang di dapat ijazah belum bisa diambil karena yang bersangkutan masih ada tunggakan. Penahanan Ijazah itu di alami oleh salah seorang Siswa yang berinisial RA. RA telah menempuh pendidikan selama tiga tahun di SMKN 1 Pertanian yang beralamat di  Jl. Al-Muwahhiddin, Karangtengah, Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi.


RA telah di nyatakan lulus sekolah pada Tahun Ajaran 2020/2021 Sayangnya pihak sekolah tidak memberikan Ijazah yang asli Kepada RA, lantaran RA masih mempunyai tunggakan biaya yang harus di selesaikan."ungkap Almiat menirukan cerita dari RA kepada Awak Media.


Berangkat dari Lembaga yang di naungi dirinya di LPKDN sesuai dengan tupoksinya memberi bantuan atau perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan, sudah kewajiban kita untuk menolong  sesama.


Dari data yang di berikan RA kepada dirinya tunggakan yang harus di lunasi untuk pengambilan Ijazah  lebih kurang sebesar Rp. 5.100.000.00, dengan rincian untuk pembayaran Iuran bulanan/SPP, Dana Awal Tahun/pembangunan dan dana Prakerin/PKL, dll.


"Tidak butuh waktu lama dan tanpa menggeluarkan biaya ke pihak sekolah, Alhamdulillah Ijazah RA sudah di ambil.


Seperti yang kita ketahui, ijazah merupakan dokumen resmi tanda siswa menuntaskan penyelenggaraan pendidikan sekaligus menjadi dokumen yang amat dibutuhkan," paparnya.


Semoga RA dengan ada nya Ijazah yang asli itu bisa dipergunakan untuk keperluan Melamar Pekerjaan atau pun untuk melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi," harapnya 


Almiat Salah satu Pengurus DPD LPKDN Darma Nusa, juga mengecam ke semua sekolah khususnya di Kabupaten Sukabumi jangan ada lagi penahanan Ijazah murid/siswa apa lagi itu karena alasan masih ada  tunggakan yang modusnya berdalih Dana Sumbangan Sekolah (DSP).


"Hingga kini LPKDN masih mendapatkan laporan adanya ijazah yang ditahan pihak sekolah, terutama karena masalah administrasi. Padahal, kondisi seperti ini harusnya tak terjadi, sekolah tak boleh menahan ijazah.


Untuk alasan apa pun, ijazah tidak boleh ditahan oleh siapa pun. Terlebih lagi didasari karena ketidakmampuan orang tua siswa dalam memenuhi kewajiban pembayaran sumbangan anaknya kepada pihak sekolah.

"Dari beberapa laporan masalah, sebagian sudah terselesaikan.

"Almiat"